Tuturpedia.com – Belakangan beredar video di sosial media X, seorang pria yang bercerita tentang beli sepatu dari luar negeri.
Video yang diunggah itu ramai dibagikan kembali di berbagai platform sosial media lainnya. Hal ini lantaran pria itu ternyata dikenakan bea masuk jauh lebih besar dari harga barang yang dibelinya.
Dikutip Tuturpedia dari akun X @PartaiSocmed pada Rabu (24/4/2024), pria bernama Radhika Althaf ini bercerita dirinya membeli sepatu bola dengan harga Rp10,3 juta.
Radhika Althaf mempertanyakan soal besaran bea masuk yang dikenakan, karena nilainya jauh lebih besar dari perhitungan yang ia dapatkan.
Berdasarkan hitungannya, dengan menjumlahkan pungutan bea masuk sebesar 25%, PPH 115, dan PPN 11%, maka total besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayar sekitar Rp5,889 juta.
Namun faktanya, ia justru harus membayar biaya bea masuk sekitar Rp31 juta, karenanya dia mengaku heran dengan biaya tersebut. Menurutnya hal itu tidak masuk akal.
“Halo Bea Cukai gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk itu dasarnya apa ya? Gua kan baru beli sepatu, nah ini nih sepatunya nih gua beli sepatu harganya Rp10,3 juta shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta dan kalian tahu biaya masuknya berapa? Nih Rp31.8 juta.”
“Perhitungan dari mana ini? Kalau based on perhitungan gua harusnya gua bayar tuh sekitar Rp5,8 juta. Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian nih mobile Bea Cukai,” ujar Radhika Althaf.
Sementara itu, menanggapi unggahan yang ramai diperbincangkan warganet itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu memberikan penjelasan mengenai temuan yang didapat.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun resmi pihak bea cukai di platform X, @beacukai RI.
DJBC menjelaskan bahwa besaran bea masuk Rp31,81 juta itu ditetapkan lantaran adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kirim yang digunakan, yakni DHL.
Denda administrasi diberlakukan karena adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF. Semula DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean atas sepatu itu sebesar 35,37 dollar AS atau Rp562.736.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut ternyata sebesar 553,61 dollar AS atau Rp8,81 juta.
DJBC pun membuat rincian perhitungan bea masuk dan pajak impor dari sepatu bola tersebut, yakni meliputi bea masuk 30% sebesar 2,64 juta, PPN 11% sebesar Rp1,26 juta dan PPh impor 20% Rp2,29 juta dan sanksi administrasi sebesar Rp24,74 juta. Sehingga total biaya bea masuk yang harus dibayar sebesar Rp30,93 juta.
“Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544,-.” tulis Bea Cukai melalui akun resminya.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda