Tuturpedia.com – Warganet dihebohkan dengan berita mengenai produk dengan kata kunci beer, wine, hingga tuak yang mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dikutip Tuturpedia.com dari laman mui.or.id pada Jumat (4/9/2024), pasca berita tersebut viral, BPJPH Kementerian Agama RI mengecek dan menemukan 32 produk dengan kata kunci wine dan beer yang diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati pun menyatakan empat poin untuk menjelaskan hal tersebut.
Poin pertama, setelah dilakukan pemeriksaan di database LPPOM, ditemukan 25 produk yang menggunakan kata kunci wine.
Namun seluruh produk tersebut adalah produk kosmetik dengan simbol warna merah wine dalam lipstik.
“Wine di sini berasosiasi dengan warna di lipstik kosmetika, bukan sensori rasa maupun aroma, menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan kata wine untuk menunjukkan jenis warna warna wine untuk produk non-pangan diperbolehkan,” ujar Muti.
Poin kedua, Muti menjelaskan bahwa produk yang memakai nama atau kata kunci bir yang lolos LPPOM MUI merupakan jenis minuman tradisional yang bukan merupakan khamr dan sudah terkenal serta menjadi tradisi seperti bir pletok.
“Hal ini pun diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI mempertimbangkan produk tersebut sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai minuman tradisional non khamr,” sambungnya.
Ketiga, LPPOM MUI juga menemukan ada tiga produk yang memakai kata kunci beer.
Namun setelah ditelusuri, hal tersebut dikarenakan kesalahan pengetikan dari kata beef (daging sapi) menjadi beer. Contohnya adalah produk Beer Strudel milik Pelaku Usaha Meylia Kharisma Puspita.
“Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Strudel, hanya ada nama Beef Strudel, secara paralel dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama dalam SH BPJPH sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Strudel diubah menjadi Beef Strudel,” jelas Muti.
Contoh lainnya adalah produk bernama Beer Stroganoff milik Salsa Catering.
“Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Stroganoff, hanya ada nama Beef Stroganoff, secara paralel dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Stroganoff dengan nama Beef Stroganoff,” lanjutnya.
Sementara produk lainnya yang bernama Ginger Beer milik PT Metro Lombok Asri (Hotel Santika Mataram) dipastikan tidak menggunakan bahan haram dalam pembuatannya.
“Perusahaan bersedia untuk mengganti nama menu yakni dari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze. Hal ini dibuktikan dengan surat permohonan perubahan nama yang secara paralel diajukan oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH dan perubahan nama pada Ketetapan Halal,” kata Muti.
Selanjutnya poin keempat, Muti menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meloloskan produk dengan nama tuyul dan tuak.
“LPH LPPOM berkomitmen untuk melakukan perbaikan layanan untuk menghasilkan produk halal yang terjamin dan terpercaya. Kami harap seluruh pihak yang terlibat tidak menyebarkan isu yang belum jelas. LPPOM menerima segala bentuk saran dan masukan untuk kemajuan layanan sertifikasi halal Indonesia ke depan,” pungkas Muti.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah