banner 728x250

Viral Pinjol Masuk Kampus, MUI Tegaskan Hukumnya Haram

TUTURPEDIA - Viral Pinjol Masuk Kampus, MUI Tegaskan Hukumnya Haram
Viralnya skema pinjol di kampus, MUI tegaskan hukumnya haram. Foto: Pixabay.com/Mohamed_hassan
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Belakangan ini, publik dibuat heboh dengan fenomena pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menggunakan skema pinjaman online (pinjol) untuk mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan.

Dikutip Tuturpedia.com dari laman MUI pada Minggu (4/2/2024), MUI pun menegaskan fatwa terkait fenomena tersebut.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Mifathul Huda menjelaskan bahwa skema pembiayaan ini hukumnya haram.

Lebih lanjut Kiai Miftah menjelaskan jika pinjaman berbunga yang digunakan untuk keperluan pendidikan semacam itu hukumnya menjadi haram dikarenakan pinjaman berbunga adalah riba dan hukum riba adalah haram.

Hukum haram tersebut mengacu pada firman Allah SWT dalam QS Al Baqarah ayat 275 bahwa Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

“Dalam kaidah lain bahwa segala transaksi pinjaman yang terdapat unsur manfaat yang diambil oleh pemberi pinjaman dan itu dipersyaratkan dalam akad maka itu masuk kategori riba,” tutur kiai Miftahul Huda.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh juga telah menanggapi fenomena ini.

Prof. Niam menyarankan adanya optimalisasi di lembaga filantropi Islam untuk mencegah merebaknya kasus semacam ini.

“Solusinya MUI tentu mendorong optimalisasi lembaga filantropi Islam dalam hal ini lembaga zakat, infak, dan sedekah bisa menaruh perhatian terhadap penyaluran bagi anak-anak yang menempuh pendidikan dan kesulitan pembiayaan,” tutur Prof Niam.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses