Tuturpedia.com – Seorang petugas Komisi Pemungutan Suara (KPPS) Pangandaran dipecat usai dilantik lantaran berpose 2 jari dan sebut nama capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber pada Selasa (30/1/2024), seorang anggota KPPS Pangandaran tersebut mendadak viral lantaran dirinya sempat mengunggah video dengan pose dua jari hingga berujung pemecatan.
Video tersebut diunggah melalui story Facebook dengan nama Helmy Ocess berdurasi 17 detik yang tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat tiga orang perempuan tengah menghadiri pelantikan KPPS. Kemudian salah seorang di antaranya yang berinisial HH berpose dua jari dan menyebut capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
“Dua, Prabowo,” ujar anggota KPPS tersebut.
Anggota KPPS ini sudah dilantik sebagai KPPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Menurut Sukandar selaku Anggota Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum dan Pengawasan, pihaknya telah menelusuri kaitan video yang viral tersebut.
Lebih lanjut, Sukandar mengatakan jika tindakan anggota KPPS tersebut sudah termasuk melanggar kode etik.
“Hasilnya orang terkait resmi dipecat dan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sementara SK sedang diterbitkan,” ucap Sukandar, Senin (29/1/2024).
Hal serupa mengenai surat keputusan (SK) pun disampaikan oleh Puji selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kita tinggal menunggu SK pemberhentian orang bersangkutan hasil kajian,” ungkap Puji.
Puji juga menambahkan jika pihaknya telah menyiapkan pengganti dari anggota KPPS tersebut.
“Karena pelantikan anggota KPPS sudah pekan kemarin, jadi untuk orang yang bermasalah itu kami siapkan penggantinya,” terangnya.
Selain dinilai melanggar kode etik, video anggota KPPS yang beredar di media sosial dianggap telah membuat kegaduhan lantaran menunjukkan preferensi politik tertentu.
Hal tersebut disampaikan oleh Muhtadin selaku Ketua KPU Pangandaran pada Selasa (30/1/2024).
“Maka kita sampaikan pihak terkait diberhentikan,” kata Muhtadin.
Keputusan tersebut dilakukan setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi dokumen serta video yang beredar.
“Apa betul (video diambil) di lokasi kegiatan Bimtek KPPS, apa betul orang tersebut merupakan KPPS yang telah dilantik atau bukan,” jelas Muhtadin.
Setelah itu, KPU juga mengecek ke PPS dan PPK di mana tempat HH bertugas. Usai mengecek, HH kemudian dipanggil dan diminta untuk melakukan klarifikasi. Lalu, hasil dari klarifikasi dibawa ke rapat pleno.
“Yang bersangkutan sadar saat upload video. Namun dia tidak paham akan seviral ini. Dia tak tahu dampaknya bakal seperti ini,” sebut Muhtadin.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah