Tuturpedia.com – Seorang pengungsi Rohingya di Tulungagung diketahui memiliki KK Indonesia dan masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Rabu (10/1/2024), seorang pengungsi Rohingya bernama Mohammad Sofi di Tulungagung, Jawa Timur memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia.
Sofi bahkan tercatat dalam DPT Pemilu 2024 di Tulungagung. Hal tersebut disampaikan oleh KPU Tulungagung, Muchamad Anam Rifa’i.
Berdasarkan salinan dokumen yang dikirimkan pihak Bawaslu Tulungagung, Sofi telah memiliki Kartu Keluarga (KK) Indonesia sejak 2006.
Temuan ini berawal dari pihak Bawaslu Tulungagung yang mendapatkan informasi dari Kantor Imigrasi Blitar bahwa ada seorang pengungsi Rohingya yang bernama Mohammad Sofi tinggal di Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Usai diketahui fakta tersebut, pihak Bawaslu Tulungagung pun langsung merekomendasikan ke KPU untuk memperbaiki data DPT Pemilu dan mencoret nama Sofi dari daftar.
“Saat ini KPU Tulungagung telah melakukan pencoretan Sofi alias Mohammad Sofi dari DPT Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU Tulungagung, M Arif pada Senin (8/1).
Sofi diduga mengurus dokumen kependudukan secara ilegal sejak 2009 hingga 2019. Selama 10 tahun itu, Sofi bahkan diduga ikut terdaftar dalam pemilihan umum Indonesia, mengingat ia memiliki identitas Kartu Keluarga sejak 2006 lalu.
Bukan hanya Sofi, Husen yang merupakan pengungsi Rohingya lainnya juga memiliki identitas Indonesia.
Husen bahkan diketahui sempat memiliki KTP elektronik yang diterbitkan pada 2012. Sama seperti Sofi, Husen juga masuk dalam DPT sampai hal tersebut terbongkar pada 2018.
Selain dicoret dari DPT, Sofi juga sudah tak memiliki KTP. Pencabutan identitas Sofi dilakukan oleh tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di Tulungagung.
Hal itu menandakan jika hak kewarganegaraan Sofi di Indonesia telah dicabut. Ia pun sudah kehilangan hak sebagai pemilih.
“Yang bersangkutan saat ini sudah tidak memiliki KTP. Intinya sudah dicabut hak kewarganegaraannya di Indonesia, sehingga yang bersangkutan sudah tidak memiliki hak sebagai pemilih,” kata Mohammad Arif.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda