Blora, Tuturpedia.com – Kasus video viral penggerebekan dugaan perselingkuhan yang berujung aksi kekerasan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih terus bergulir dan kini memasuki ranah hukum. Peristiwa yang terjadi di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, pada Senin (1/2/2026) dini hari itu melibatkan seorang pria berinisial MM alias Cimut (23).
Di satu sisi, keluarga suami sah dari perempuan berinisial SS melaporkan dugaan perselingkuhan ke Polres Blora. Mereka mengaku merasa dirugikan dan dipermalukan karena peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah orang tua suami, yang dinilai mencederai kehormatan keluarga dan norma sosial di lingkungan setempat.
Kusriyanto atau biasa disapa akrabnya Pepeng, selaku Kuasa hukum keluarga SS menegaskan, laporan yang dibuat bertujuan mencari keadilan atas dugaan pelanggaran norma dan hukum, bukan untuk membenarkan tindakan kekerasan yang terjadi setelah penggerebekan.
“Kami melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh saudara MJ bersama SS, yang merupakan istri sah dari anak klien kami. Peristiwa ini terjadi di rumah orang tua suami sehingga klien kami merasa dipermalukan. Kami meminta perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan kami kawal hingga tuntas,” ujar kuasa hukum pihak keluarga.
Pihaknya juga menegaskan tidak pernah mengarahkan ataupun membenarkan tindakan kekerasan maupun persekusi, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, dari pihak lain, MM juga melaporkan ke Polres Blora menjadi korban tindakan main hakim sendiri. Kuasa hukum korban, Yusuf Nurbaidi atau akrab disapa Mbah Yus dari Kantor Hukum Pandawa Blora, menyebut kliennya mengalami pengeroyokan dan perlakuan tidak manusiawi.
Menurutnya, peristiwa bermula pada Minggu (1/2) sekitar pukul 23.00 WIB ketika sekelompok orang mendatangi lokasi kejadian. MM kemudian diduga dipukuli secara bersama-sama hingga mengalami luka serius.
Tak hanya itu, korban juga disebut dipaksa berjalan tanpa busana sejauh kurang lebih 1 kilometer menuju balai desa dan sempat diikat di tiang bendera. Peristiwa tersebut terekam video dan menyebar luas di media sosial.
“Kami menilai ini tindakan yang tidak berperi kemanusiaan. Klien kami mengalami kekerasan fisik dan tekanan mental berat,” kata Mbah Yus saat dihubungi awak media.
Ia menjelaskan, kondisi korban hingga Kamis (5/2) masih memprihatinkan.
Secara fisik, korban mengalami benturan di bagian belakang kepala dan gangguan penglihatan pada mata kiri. Dari sisi psikologis, korban disebut masih trauma dan sulit berkomunikasi dengan baik.
Pihak kuasa hukum telah melaporkan dugaan pengeroyokan dan penyiksaan tersebut ke Polres Blora pada Rabu (4/2) malam. Mereka meminta kepolisian mengusut tuntas siapa saja pihak yang terlibat, termasuk dugaan dalang atau inisiator.
“Kami berharap penanganan dilakukan secara objektif dan transparan. Indonesia adalah negara hukum, sehingga tindakan main hakim sendiri tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Hingga kini, aparat kepolisian masih menangani laporan dari masing-masing pihak. Polisi diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh agar perkara ini tidak memicu konflik lanjutan di tengah masyarakat.
