Tuturpedia.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk Wine.
Penegasan BPJPH Kemenag tersebut, merespon informasi viral di media sosial terkait penjualan produk Red Wine dengan merk Nabidz, diklaim telah bersertifikat halal.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, buka suara terkait informasi tersebut.
“Kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” tegas Aqil, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/7/2023).
Berdasarkan data sistem Sihalal, kata Aqil, memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
“Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” ucap Aqil.
Produk jus buah merk Nabidz, kata Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023.
Hal itu, lanjutnya, melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Aqil mengatakan, pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.
Dia menjelaskan, pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.
Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
“Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan,” tutur Aqil.
“selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” lanjutnya.
BPJH Terima Aduan
Lalu, kata Aqil, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain.
Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.
Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
“Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan,” kata Aqil.
“Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal,” lanjutnya.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.
“Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal,” pungkasnya.***
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling