Indeks
News  

Viral Kendaraan Pajak Mati Dilarang Isi BBM, Pertamina Tegaskan Hoaks

Banyumas, Tuturpedia.com — Beberapa hari terakhir warganet dihebohkan dengan beredarnya informasi bahwa kendaraan dengan pajak mati tidak bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina. Bahkan, dalam unggahan yang beredar di media sosial disebutkan ada aturan pembatasan waktu antrean untuk motor dan mobil dengan pajak mati.

Dalam narasi yang viral, motor kecil disebut hanya boleh antre 4 hari, sementara motor besar dan mobil diberi waktu 7 hari untuk mengisi BBM. Jika melewati batas waktu, kendaraan dengan pajak mati disebut tidak akan dilayani di SPBU.

Kabar ini memicu kebingungan publik, terlebih karena banyak masyarakat yang khawatir tidak bisa membeli BBM hanya karena keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.

Pertamina: Tidak Ada Aturan Kendaraan Pajak Mati Dilarang Isi BBM

Menanggapi isu tersebut, Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa informasi tersebut adalah kabar bohong. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menegaskan bahwa tidak ada aturan baru yang melarang kendaraan dengan pajak mati untuk membeli BBM.

“Kami tegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Pertamina tidak pernah mengeluarkan kebijakan melarang kendaraan dengan pajak mati untuk mengisi BBM di SPBU,” ujar Irto, dikutip dari pernyataan resminya.

Pertamina meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar tanpa sumber resmi.

Polisi Ikut Membantah, Pastikan Hoaks

Selain Pertamina, pihak kepolisian juga angkat bicara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, memastikan bahwa isu kendaraan pajak mati tidak bisa mengisi BBM adalah hoaks.

“Tidak benar ada aturan seperti itu. Kendaraan bermotor dengan pajak mati tetap bisa mengisi BBM di SPBU,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya lebih luas, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Fakta: Tidak Ada Regulasi Resmi

Hasil penelusuran dari beberapa media dan lembaga cek fakta juga memperkuat bahwa informasi tersebut keliru. Tidak ada regulasi resmi dari pemerintah maupun Pertamina yang mengaitkan pembayaran pajak kendaraan dengan layanan pembelian BBM di SPBU.

Liputan6 dalam kanal Cek Fakta menyatakan klaim ini masuk kategori hoaks. Narasi yang menyebut pembatasan hari antrean dan larangan mengisi BBM bagi kendaraan dengan pajak mati tidak pernah diterbitkan secara resmi.

Imbauan untuk Masyarakat

Pertamina maupun kepolisian sama-sama mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima informasi, khususnya di media sosial.

Membayar pajak kendaraan bermotor memang kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, keterlambatan membayar pajak tidak berhubungan dengan layanan pembelian BBM di SPBU.

Kabar bahwa kendaraan dengan pajak mati tidak bisa membeli BBM di SPBU Pertamina adalah informasi palsu. Pertamina telah menegaskan tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut, dan polisi memastikan hal itu adalah hoaks.

Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah termakan isu tanpa dasar, serta selalu mencari informasi dari sumber resmi agar tidak menimbulkan kebingungan.
Sumber foto: Istimewa
Penulis: Permadani T. || Editor: Permadani T.

Exit mobile version