Tuturpedia.com – Menghebohkan warganet, Institut Teknologi Bandung (ITB) tawarkan mahasiswanya untuk membayar biaya kuliah menggunakan pinjaman online (pinjol) dan berbunga.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber pada Jumat (26/1/2024), sebuah unggahan di akun X memperlihatkan ITB menawarkan pilihan pembayaran uang kuliah dengan cara cicilan selama 6 hingga 12 kali dan melibatkan pihak ketiga.
Pihak ketiga yang dimaksudkan ialah Danacita, sebuah lembaga keuangan yang diklaim telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto membenarkan terkait informasi tersebut. Ia mengatakan jika hal ini dilakukan dalam rangka membantu pembayaran uang kuliah para mahasiswa.
Lebih lanjut, Naomi juga menjelaskan jika pihaknya berkomitmen dalam memberikan akses pendidikan yang berkualitas untuk seluruh mahasiswa.
Tak hanya menawarkan biaya pembayaran melalui cicilan dengan pihak ketiga, yaitu Danacita, namun Naomi juga menuturkan bahwa pihaknya memberi beberapa pilihan metode pembayaran UKT sebagai syarat untuk pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIX).
“Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank. Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga nonbank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Naomi.
Naomi menyebutkan, mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi semua mahasiswa yang sudah disediakan oleh pihak ITB jika mengalami kendala pembayaran UKT.
Menurut Naomi, bagi mahasiswa program S1 angkatan 2022, 2021, 2020, dan 2019 pada semester II 2023/2024, periode pengajuan keringanan UKT dibuka sejak tanggal 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Sedangkan periode pengajuan cicilan UKT dimulai pada 18 Desember 2023.
Adapun Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB tersebut mengatakan jika pada bulan Desember 2023 lalu, ada sebanyak 1.800 orang mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT.
Dari keseluruhan jumlah mahasiswa yang mengajukan keringanan, 1.492 orang mahasiswa di antaranya diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Sedangkan sebanyak 184 orang mahasiswa diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester.
“Dan 124 orang mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB,” tuturnya.
Namun, khusus mahasiswa yang belum melunasi biaya UKT atau BPPP semester I 2023/2024, maka akan mendapatkan konsekuensi tidak dapat melakukan pengisian FRS semester II 2023/2024.
“Mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP, serta tidak akan mempengaruhi waktu tempuh studinya,” lanjutnya.
Jika tidak mengajukan cuti akademik, maka status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif atau tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah














Respon (0)