Tuturpedia.com – Selebgram yang juga seorang transgender Isa Zega menuai sorotan publik dengan video viralnya yang menunaikan ibadah umrah dengan mengenakan hijab dan pakaian wanita.
Dikutip Tuturpedia.com dari laman mui.or.id pada Selasa (26/11/2024), Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh pun menanggapi hal tersebut.
Ia menyebut tindakan yang dilakukan oleh Isa Zega merupakan dosa karena telah melanggar aturan agama.
Kiai yang akrab disapa Prof Ni’am itu menjelaskan jika aspek ibadah umrah antara laki-laki dan perempuan jelas berbeda.
“Jika dia mengenakan pakaian berjahit, maka dia melanggar aturan ihram yang memiliki konsekuensi hukum. Sementara perempuan tidak dilarang mengenakan pakaian berjahit. Ini adalah aturan yang bersifat prinsip,” tutur Prof Ni’am.
Menurut Prof Ni’am, meskipun sudah mengubah status gendernya, Isa Zega tetap harus mengikuti ketentuan yang dikhususkan untuk laki-laki ketika melaksanakan umrah.
“Islam mengakui perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yang berpengaruh pada hukum yang berlaku. Jika seseorang laki-laki berprilaku seperti perempuan atau mengganti kelamin, itu tidak dibenarkan dan dianggap dosa,” sambungnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa ini pun mengimbau kepada seluruh umat muslim agar senantiasa mematuhi aturan agama yang membedakan kewajiban laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan ibadah umrah atau haji.
“Pelaksanaan umrah adalah bagian dari ibadah yang memiliki syarat dan rukunnya. Aturan untuk laki-laki dan perempuan berbeda. Oleh karena itu, apa yang dilakukan Isa Zega dengan mengikuti aturan perempuan dalam umrah adalah salah dan berdosa,” pungkasnya.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah