Tuturpedia.com – Viral video di media sosial, seorang ibu muda di Medan, Sumatra Utara tega menganiaya putri kandungnya.
Dikutip Tuturpedia.com, Jumat (27/9/2024), pelaku berinisial DTN (38) diketahui mencambuk putrinya yang masih duduk di bangku SD kelas 1 menggunakan ikat pinggang.
Melalui video yang diunggah oleh salah seorang pengguna X @Heraloebss, Rabu (25/9/2024), terdengar jerit dan tangis anak berusia 6 tahun itu. Ironisnya meski sudah menangis dan menjerit, sang ibu tetap tak berhenti mencambuk.
Tak sampai di situ, DTN juga menginjak perut putrinya. Aksi tersebut terekam melalui rekaman CCTV rumah.
Tindakan keji ibunya tersebut diketahui oleh guru les putrinya yang melihat punggung sang murid luka-luka memar bekas cambukan.
Guru les itu pun bertanya kepada sang murid mengenai luka yang dialaminya, lalu sang anak mengatakan jika dia dipukuli oleh ibunya.
Usut punya usut, rupanya pelaku sudah bercerai dengan sang suami dan kini mengasuh kedua anaknya sendirian.
Usai beredarnya video penyiksaan itu, polisi yang mendapatkan laporan itu pun segera diamankan oleh petugas.
Sementara itu, menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala, kasus penganiayaan pertama kali dilaporkan oleh guru les korban.
Pelaku sendiri berhasil diamankan pada Sabtu (21/9/2024). Ketika diinterogasi oleh polisi, DTN mengaku memang kerap menyiksa kedua anaknya.
DTN memiliki dua orang anak, anak pertama jenis kelamin laki-laki berusia 11 tahun, sedangkan anak kedua seorang perempuan berusia 6 tahun.
“Orang tuanya (korban) seorang janda dan mempunyai beban tanggung jawab (berat),” ujar Kompol Teddy John Sahala.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku tega menganiaya anaknya lantaran merasa kesal karena mengurus kedua anaknya seorang diri.
Dia juga mengaku khilaf sudah melakukan aksi keji kepada anaknya itu.
“Saya minta maaf kepada semua orang dan anak saya. Saya khilaf,” katanya.
Buntut dari aksinya, pelaku terancam Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat 1 Subs ayat 2 Jo 76 C UU RI No 23 Tahun 2002.
Pelaku terancam dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.
“Hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta,” pungkas Kompol Teddy John Sahala.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah