banner 728x250

Viral Gambar Burung Garuda Berlatar Belakang Biru ‘Peringatan Darurat’ di X, Ini Maknanya

Seruan Peringatan Darurat menggema di media sosial, bentuk kecaman masyarakat terhadap DPR RI. Foto: x.com/MataNajwa
Seruan Peringatan Darurat menggema di media sosial, bentuk kecaman masyarakat terhadap DPR RI. Foto: x.com/MataNajwa
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Warganet di Indonesia tengah ramai membagikan postingan gambar burung garuda berlatar warna biru dongker di media sosial. 

Dikutip Tuturpedia.com, Rabu (21/8/2024), gambar burung garuda biru ini pun dibagikan oleh beberapa tokoh dari mulai influencer hingga akun kolaborasi  @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.

Selain itu, ada juga Pandji Pragiwaksono dan Bintang Emon yang ikut membagikan postingan tersebut. 

Tak hanya postingan gambar burung garuda biru bertuliskan ‘Peringatan Darurat,’ tagar #KawalPutusanMK pun ikut masuk dalam deretan trending topic di X dengan jumlah mencapai 24.500 postingan. 

Lantas apa sebenarnya makna dari postingan tersebut? Rupanya ‘Peringatan Darurat’ tersebut ditujukan sebagai bentuk ajakan untuk mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Di media sosial sendiri memang ramai soal pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) kemarin di mana partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di DPRD jika ingin mengajukan calon kepala daerah. 

Keputusan ini didukung oleh banyak pihak lantaran dapat mencegah terjadinya kotak kosong. Putusan ini pun dapat memberikan peluang bagi Anies Baswedan melaju jadi calon Gubernur DKI Jakarta meski hanya diusung oleh satu partai saja, seperti PDIP. 

Diketahui, selain PDIP semua parpol di DPRD DKI kompak memberikan dukungannya pada Ridwan Kamil dan Suswono. 

Putusan MK juga dapat menjegal peluang Kaesang Pangarep melaju pada Pilkada 2024 karena tak cukupnya faktor usia. 

Namun pada hari ini, Baleg DPR Ri seolah berusaha mengakali keputusan tersebut dengan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-Undang Pilkada. 

Pada intinya, putusan MK itu membuka peluang Anies Baswedan maju jadi calon Gubernur DKI Jakarta meski cuma diusung satu partai, contohnya PDIP. Sebelumnya, kecuali PDIP, semua parpol di DPRD DKI kompak mencalonkan Ridwan Kamil-Suswono.

Adapun ketika ditanyakan langsung kepada Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, ia membantah bahwa pembahasan revisi UU PIlkada akan berbenturan dengan putusan MK terkait soal persyaratan pencalonan.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah