banner 728x250
News  

Viral Fenomena Pinjol untuk Bayar UKT, MUI Tawarkan Solusi Ini!

MUI tawarkan solusi atas fenomena pembayaran UKT melalui pinjol. Foto: Pixabay.com/mohamed_hassan
MUI tawarkan solusi atas fenomena pembayaran UKT melalui pinjol. Foto: Pixabay.com/mohamed_hassan
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Beberapa waktu lalu, beredar kabar mengenai fenomena para mahasiswa di salah satu kampus yang menggunakan pinjaman online (pinjol) untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dikutip Tuturpedia.com dari laman MUI pada Sabtu (3/2/2024), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh turut angkat bicara perihal pembayaran UKT yang menggunakan pinjol bagi mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan tersebut.

Menurut Prof Niam, untuk mencegah merebaknya fenomena ini perlu adanya optimalisasi di lembaga filantropi Islam.

Ia juga menjelaskan bahwa optimalisasi di lembaga filantropi Islam yang dimaksud ini ialah dalam hal lembaga zakat, infak, dan sedekah (ZIS) guna memberikan perhatian penuh terhadap anak-anak yang sedang menempuh pendidikan dan mengalami kesulitan pembiayaan.

“Solusinya MUI tentu mendorong optimalisasi lembaga filantropi Islam dalam hal ini lembaga zakat, infak, dan sedekah bisa menaruh perhatian terhadap penyaluran bagi anak-anak yang menempuh pendidikan dan kesulitan pembiayaan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Prof Niam mengatakan agar bentuk penyalurannya bisa disalurkan beragam, mulai dari zakat hingga qardhul hasan (utang tanpa riba).

Diharapkan dengan adanya penyaluran tersebut dapat mempermudah para mahasiswa untuk meneruskan kuliahnya tanpa putus.

Selain itu, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini juga turut menyoroti peran negara dalam menjamin aksesibilitas pendidikan di Indonesia.

Baginya, lembaga keuangan seharusnya perlu meregulasi supaya pinjol tidak menjadi instrumen yang merugikan masyarakat.

Ia menekankan agar lembaga semacam pinjol harus bisa memberikan pinjaman yang terjamin keamanannya, baik regulasi maupun syariah agar masyarakat tidak terjebak kepada aspek yang bersifat riba.

Kemudian ia menyarankan untuk mengoptimalkan dana pihak ketiga dalam bentuk wakaf yang manfaatnya bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan.

“Jadi secara bergulir bisa berpindah dari satu mahasiswa ke mahasiswa yang lain. Pokoknya tetap, tetapi manfaatnya bisa membiayai perkuliahan anak-anak yang punya talenta, punya keinginan untuk kuliah, tapi ada kesulitan pendanaan. Di samping ikhtiar kampus,” terangnya.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses