Blora, Tuturpedia.com — Sebuah video amatir yang merekam interogasi warga terhadap dua pemuda di area Kridosono, Kabupaten Blora, pada Jumat malam (31/10). mendadak viral dan memicu keresahan publik. Kedua pemuda tersebut diduga kuat tengah mempromosikan atau mengedarkan obat-obatan terlarang di ruang terbuka.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, terlihat suasana tegang di mana seorang warga, berinisial A, mencecar kedua pemuda yang duduk di tanah. Salah satunya, mengenakan kaos cokelat muda dan celana pendek robek, terlihat menjawab pertanyaan warga dengan santai dan tidak merasa bersalah. Sabtu, (01/11/2025).
Pengakuan Mengejutkan Pelaku: ‘Promo Obat Kuat’ dan ‘Uang Atensi’
Warga A melontarkan pertanyaan mengenai asal-usul dan maksud kehadiran kedua pemuda di Blora. Respon dari pemuda berkaos cokelat muda itu sangat mengejutkan.
“Enggak, ini kan promo, promo obat kuat,” jawabnya, seperti terekam dalam video.
Kegeraman warga memuncak ketika A menyampaikan keberatannya, khawatir kegiatan ini merusak moral generasi muda Blora.
“Sampean kan enggak orang sini. Jangan membuat Blora kayak gini… Sampean merusak anak-anak di sini,” ujar A dengan nada tinggi.
Alih-alih menghentikan aktivitas, pemuda tersebut kembali melontarkan pembelaan yang semakin memancing amarah, menyinggung adanya biaya koordinasi.
“Kami bayar uang atensi juga toh Mas, sama kayak kafe-kafe,” jawabnya, seolah menyiratkan bahwa aktivitas mereka telah memiliki “izin” tertentu.
Masyarakat Menuntut Penangkapan Segera
Hingga saat ini, identitas lengkap kedua pemuda dan rincian jenis obat yang mereka edarkan masih misterius. Insiden yang terekam jelas dalam video ini telah menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat Blora.
Masyarakat Blora kini mendesak pihak kepolisian untuk segera mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pengedar obat-obatan terlarang tersebut. Keberanian pelaku yang terang-terangan ‘promo’ dan menyebut adanya ‘uang atensi’ dianggap sebagai ancaman nyata terhadap keamanan dan moralitas remaja di Blora.
Penangkapan segera diharapkan menjadi langkah tegas pemerintah daerah dan aparat hukum dalam memberantas penyalahgunaan obat terlarang.
