Tuturpedia.com – Kabar yang menyebut bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melarang anggota wanita Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 mengenakan hijab saat bertugas menjadi sorotan berbagai pihak, salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dikutip Tuturpedia.com dari mui.or.id pada Jumat (16/8/2024), Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah bersama organisasi masyarakat islam dalam Tausiyah Forum Ukhuwah Islamiyah pun ikut angkat suara terkait isu pelarangan hijab ini.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H. Cholil Nafis, menyebut bahwa penghapusan aturan mengenai hijab untuk anggota Paskibraka adalah tindakan yang sangat ironi di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim.
“Adik-adik Paskibraka yang bertanda tangan persetujuan tak memakai jilbab berarti tak boleh ikut mengibarkan bendera kalau masih menggunakan pakaian atribut keagamaan. Ini diskriminasi kepada umat Islam di negeri mayoritas muslim,” ujar Kiai Cholil.
Menurut Kiai Cholil, keputusan tersebut bukan suatu kebetulan, namun memang telah dirancang dan direncanakan dengan matang oleh BPIP.
“Ini adalah peraturan yang disunat. Tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga melanggar peraturan yang dibuat sendiri oleh BPIP. Poin 4 mengenai ciput bagi yang berjilbab dihilangkan, sehingga kelengkapan atribut Paskibraka hanya tersisa lima poin,” tuturnya.
Pelarangan hijab tersebut, lanjut Kiai Cholil, tak hanya melanggar aturan namun juga bertentangan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
“BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab,” sambungnya.
Senada dengannya, Sekretaris Jenderal MUI, H. Amirsyah Tambunan, menyebut jika polemik penggunaan hijab ini bukan hanya masalah aturan, namun juga mencerminkan tantangan bagi keumatan dan kebangsaan Indonesia.
“Berpakaian itu merupakan bukti dan contoh peradaban. Apalagi aturan yang dibuat oleh BPIP ini seharusnya tidak mempermasalahkan hijab,” ucap Amirsyah.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah