Tutupedia.com – Beberapa waktu belakangan ini, netizen Indonesia dibuat heboh oleh nama Djajadi Djaja. Bos Gagafood yang juga memiliki produk Mie Gaga tersebut jadi viral lantaran kisah masa lalunya.
Dalam unggahan TikTok dari akun @hizkiaontiktok yang diunggah pada Senin (21/8/2023) lalu. Diceritakan kisah lika-liku perjalanan usaha Djajadi Djaja yang rupanya punya andil besar dalam melahirkan mie instan merek Indomie.
Video itu sendiri merupakan video yang dibuat menggunakan teknologi AI. Dengan begitu, sosok yang ada di dalam video tersebut sama sekali bukan Djajadi Djaja yang sesungguhnya, melainkan hanya wajahnya saja yang “ditempel” pada tubuh lain.
Tak hanya itu saja, suara yang menarasikan lika-liku bisnis Djajadi Djaja tersebut juga bukanlah suara asli pria kelahiran tahun 1941 tersebut.
Hingga saat artikel ini ditulis, Jumat (01/09/2023), video tersebut sudah ditonton lebih dari 26 juta kali. Selain itu, video tersebut juga sudah mendapatkan lebih dari 1,6 juta like, 42 ribu komentar, 159 save, dan 62 ribu kali dibagikan.
Profil dan Perjalanan Karier Djajadi Djaja
Pada video AI yang diunggah oleh akun @hizkiaontiktok tersebut, dikisahkan bahwa Djajadi Djaja merupakan pencetus asli Indomie. Hanya saja, Indomie akhirnya jatuh ke tangan Salim Group.
Mulanya, Djajadi Djaja dan Salim Group sepakat untuk mendirikan PT Indofood Interna Corporation sebagai sebuah perusahaan patungan di tahun 1984. Pada awalnya, Djajadi Djaja yang rekan-rekannya memegang saham mayoritas di sana, yaitu sebesar 57,5% sementara Salim Group memiliki sisanya, yaitu 42,5%.
Hanya saja, terjadi masalah internal perusahaan di tahun 1993 lantaran isu finansial. Dampaknya, Salim Group tak lagi menggunakan PT Indofood Interna Corporation sebagai distributor dan malah menggunakan salah satu anak perusahaannya, yaitu PT Indomarco Adi Prima.
Setelah itu, distributor makanan diganti dan saham pun diakuisisi secara penuh oleh Salim Group. Tak butuh waktu lama sampai akhirnya sosok Djajadi Djaja tersingkirkan dari lini bisnis Indomie.
Terlepas dari itu, tekad pria tersebut sama sekali tak surut. Ia pun segera mendirikan perusahaan makanan baru bernama PT Jakarana Tama pada Mei 1993. Melalui perusahaan tersebut, lahir produk Mie Gaga dengan beragam varian seperti yang masyarakat kenal sekarang, seperti Mie Gaga 100 hingga Mie Telor A1.
Meski demikian, perjuangan Djajadi Djaja tak berhenti sampai di situ. Untuk mendapatkan kembali haknya, ia melayangkan gugatan pada tahun 1998 lantaran merasa dipaksa menjual seluruh saham dan merek Indomie dengan harga murah kepada PT Indofood Interna Corporation.
Tak hanya itu saja, ia juga menuntut Salim Group atas tindakan manipulasi saham untuk menciutkan porsi saham miliknya. Sayangnya, upaya hukum yang ditempuh Djajadi Djaja gagal walaupun sudah melakukan banding hingga Mahkamah Agung.
Tanggapan PT Jakarana Tama dan Gagafood tentang Kisah Viral Djajadi Djaja
Viralnya video AI yang mengisahkan perjalanan bisnis Djajadi Djaja tersebut memunculkan banyak konten dengan topik Mie Gaga dan Indomie. Menanggapi hal tersebut, pihak PT Jakarana Tama dan Gagafood pun membuat press release resmi.
Dalam press release tersebut, perusahaan termasuk Djajadi Djaja mengklarifikasi beberapa poin, seperti yang dilansir dari Instagram resmi Gagafood pada Jumat (01/09/2023).
Pertama, Djajadi Djaja dan PT Jakarana Tama tidak sama-sama tidak pernah membuat, menyuruh membuat, menyebarkan, menjadi narasumber, atau dimintai keterangan oleh pihak yang membuat pemberitaan dan konten di media online dan media sosial.
Kedua, Djajadi Djaja dan PT Jakarana Tama tidak akan menanggapi berita-berita yang telah dibuat, serta tidak bertanggung jawab atas isi atau pemberitaan di dalam konten.
Baik Djajadi Djaja dan PT Jakarana Tama juga meminta agar berita, konten, dan impersonasi (parodi) diri Djajadi Djaja dengan memiripkan diri atau menggunakan teknologi AI dihapus. Pasalnya, konten tersebut melibatkan nama Djajadi Djaja dan PT Jakarana Tama tanpa adanya izin atau konfirmasi.
Ketiga, Djajadi Djaja dan PT Jakarana Tama mencadangkan hak-hak hukum yang dimiliki untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia terhadap pihak-pihak yang membuat berita dan konten.***
Penulis: K Safira
Editor: Nurul Huda
