Utang BPJS ‘Disandera’! Edy Wuryanto, Desak Kemenkes dan BPJS Segera Hapus Tunggakan Iuran Peserta Miskin

TUTURPEDIA - Utang BPJS 'Disandera'! Edy Wuryanto, Desak Kemenkes dan BPJS Segera Hapus Tunggakan Iuran Peserta Miskin
banner 120x600

JAKARTA, Tuturpedia.com — Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, melayangkan desakan keras kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan untuk segera menerbitkan regulasi teknis yang mengatur penghapusan tunggakan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang non-aktif dan terbukti tidak mampu membayar.

Edy menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan ini adalah hal krusial untuk mengembalikan hak konstitusional masyarakat miskin atas jaminan kesehatan. Kamis, (20/11/2025).

“Rakyat miskin sekarang tersandera, tidak bisa bayar tunggakan, tidak bisa bayar iuran dan tidak mendapat layanan kesehatan. Artinya hak konstitusinya hilang, akses kesehatan jadi hilang, padahal ini tidak boleh terjadi,” tegas Edy Wuryanto, dikutip dari laman DPR RI.

Putusan DPR Terhambat 1,5 Tahun

Politisi PDI-Perjuangan ini menyoroti lambatnya respons pemerintah terhadap keputusan DPR. Penghapusan tunggakan ini sejatinya telah ditetapkan dalam Rapat Komisi IX DPR RI sejak 27 Maret 2024, namun pemerintah baru menanggapi secara resmi pada 15 Oktober 2025—jeda waktu yang cukup lama.

Menurut Edy, regulasi dan petunjuk teknis (Juknis) ini harus disusun dengan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran. Targetnya, kebijakan penghapusan tunggakan ini harus sudah berjalan pada akhir tahun.

Bukan untuk yang Mampu tapi Menolak Bayar

Meski mendesak penghapusan tunggakan, Edy mengingatkan agar implementasinya harus dilakukan dengan sangat cermat dan tepat sasaran. Ia mewanti-wanti agar kebijakan ini tidak diberikan kepada 12,2 juta peserta PBPU Kelas 3 yang sebetulnya mampu, namun menolak membayar iuran.

“Peraturannya seperti apa, presisi data seperti apa, siapa yang akan memperoleh penghapusan tunggakan ini? Akhir tahun harus sudah jalan,” ujarnya.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, proses ini dipastikan akan melibatkan koordinasi ketat dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memverifikasi data ketidakmampuan peserta.

Potensi Dongkrak Pemasukan BPJS

Menariknya, Edy melihat kebijakan ini justru berpotensi menaikkan pemasukan BPJS Kesehatan. Alasannya, dengan dihapusnya tunggakan, peserta non-aktif akan memiliki insentif untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dan mulai membayar iuran bulanan. Jika dibiarkan non-aktif, peserta tersebut tidak akan memberikan pemasukan sama sekali kepada BPJS Kesehatan.

Penulis: Lilik Yuliantoro Editor: Permadani T.
tuturpedia.com - 2026