banner 728x250

Usai Temui Bawaslu, Gibran Terbukti Langgar Pergub DKI Imbas Bagi-bagi Susu di CFD

TUTURPEDIA - Usai Temui Bawaslu, Gibran Terbukti Langgar Pergub DKI Imbas Bagi-bagi Susu di CFD
Gibran penuhi panggilan Bawaslu mengenai bagi-bagi susu gratis di CFD. Foto:
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Gibran Rakabuming Raka, cawapres 2024 nomor urut 2 akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu pada Rabu (3/1/23) sore.

Kehadirannya di kantor Bawaslu Jakarta Pusat ditemani oleh para Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran Hinca Pandjaitan dan Habiburokhman. 

Pada Selasa (2/1) Bawaslu kembali mengirimkan surat panggilan ulang kepada Gibran selaku cawapres nomor urut 2 karena dugaan pelanggaran kampanye.

Sebelumnya, Bawaslu sudah mengirimkan surat panggilan pertama pada 29 Desember, tetapi tidak ada tanggapan dari Gibran. 

Atas pemanggilannya tersebut, Gibran diduga melakukan pelanggaran kampanye imbas kegiatan bagi-bagi susu gratis kepada masyarakat di Car Free Day (CFD) Bundaran HI pada 3 Desember 2023 yang lalu. 

Mendapatkan respons negatif, kegiatan tersebut pun dilaporkan oleh beberapa orang ke Bawaslu Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran kampanye.

Sebelumnya, Bawaslu sempat menekankan jika kegiatan tersebut tidaklah mengandung unsur pelanggaran kampanye.

Namun, di hari yang sama Bawaslu kembali mengkaji ulang laporan tersebut karena menemukan bukti dan fakta baru yang hingga saat ini belum diberitakan ke publik. 

Sesaat setelah kehadirannya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Gibran irit bicara kepada media. Ia pun bungkam ketika ditanyakan mengenai dari mana asal muasal susu yang dibagikannya di CFD kemarin. 

Sementara itu, di hari yang sama, Bawaslu langsung memutuskan bahwa kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran di Car Free Day (CFD) Bundaran HI melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2).

Pada surat pemberitahuan yang resmi dikeluarkan oleh Bawaslu, tercatat bahwa Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyi surat tersebut. 

Selain Gibran, terdapat 3 orang terlapor lainnya yang juga masuk dalam pengawasan Bawaslu, yaitu caleg PAN Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses