Tuturpedia.com – Polisi tangkap tiga pemilik puluhan kendaraan bodong di Pati usai sita puluhan motor dan mobil tanpa surat-surat.
Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (18/6/2024), hingga saat ini, Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu, masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang pelaku yang ditangkap saat operasi gabungan kendaraan bodong di Pati.
“Mereka diamankan karena sebagai pemilik kendaraan tapi tidak ada dokumennya,” papar Satake.
Adapun tiga orang yang ditangkap yakni berinisial AW, BS, dan juga DM. Ketiganya berasal dari desa sasaran operasi kendaraan bodong, meliputi Desa Sukolilo, Tambak Rejo, dan Trangkil.
“Ini masih kita lakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Satake Bayu, Senin (17/6/2024).
Ketiga orang yang diringkus itu merupakan pemilik puluhan kendaraan bodong yang disita oleh polisi. Meski sudah diamankan, namun Satake Bayu masih belum bisa memastikan bahwa ketiga orang tersebut merupakan seorang penadah.
Pihaknya akan memastikan hasil pemeriksaan terlebih dahulu dari penyidik.
“Kita lihat nanti hasil pemeriksaan dari penyidik,” terang Kombes Satake.
Menurut Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, ketiga orang ini bisa ditetapkan menjadi tersangka tergantung peran yang dilakukan.
“Bisa naik menjadi tersangka, tergantung perannya,” kata Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.
Pelaku mengaku mendapatkan mobil dan motor dari gadai yang tidak dibayar hingga akhirnya dijual.
“Keterangan sementara, mobil ini diterima dari gadai, tidak dibayar, akhirnya untuk dijual,” beber Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan bahwa operasi kendaraan bodong di wilayah Pati bertujuan untuk memberi efek jera.
Sehingga pelaku tidak akan berani melakukan tindakan penadahan kendaraan bodong kembali.
“Selain itu, akan muncul rasa malu karena mobil atau motor disita, sehingga secara psikologis tidak berani melakukan lagi,” ucap Poengky.
Selain itu, ia juga mengatakan agar pihak kepolisian bekerja sama dengan tokoh masyarakat setempat untuk mencegah kejadian pada bos rental tidak terulang.
“Mereka yang lebih mengenal warga dan agar bisa dicegah melalui pengawasan RT atau RW serta masyarakat setempat,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam operasi gabungan penyitaan kendaraan bodong, polisi sudah menyita sebanyak enam mobil dan 33 motor yang tak memiliki dokumen kelengkapan.
Rincian penyitaan kendaraan bodong sendiri meliputi, dari Sukolilo, polisi menyita sebanyak 23 motor, 10 motor, dan 5 mobil dari desa Tambakrejo, hingga terakhir 1 mobil dari Desa Trangkil.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.