Tuturpedia.com – Usai melakukan rekonstruksi terhadap tersangka Gregorius Ronald Tannur yang membunuh Dini Sera Afrianti, ditemukan fakta baru yang menjeratnya dengan pasal pembunuhan.
Fakta baru tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono bahwa yang dilakukan oleh Ronald Tannur menunjukkan adanya tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan.
“Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan ada keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan. Sehingga disepakati terhadap GR (Gregorius Ronald Tannur), kami terapkan pasal primer, yakni Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP,” jelas AKBP Hendro Sukmono.
Rekonstruksi dilakukan di lima titik lokasi meliputi Lift Mall Lenmarc, Basement Mall Lenmarc, Black Hole KTV, Apartemen Orchid dan National Hospital.
Dari rekonstruksi itu, tersangka memperagakan 60 adegan.
Setelahnya, Polrestabes Surabaya akhirnya menjerat Gregorius Ronald Tannur (31) dari yang sebelumnya dikenakan pasal penganiayaan hingga tewas kini berubah menjadi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Hendro menambahkan ada beberapa pertimbangan yang akhirnya menerapkan pasal pembunuhan pada kasus Ronald Tannur.
Ia juga menambahkan jika pasal tersebut diterapkan usai menjalani serangkaian proses penyidikan yang dinamis dan ditemukan unsur pembunuhan dalam perbuatan tersangka.
“Perlu dipahami bahwasanya proses penyidikan ini sifatnya dinamis, sejalan dengan temuan beberapa fakta peristiwa,” kata Hendro.
Hendro menuturkan jika diterapkannya pasal 338 KUHP lantaran pihaknya melakukan pendalaman penyelidikan pada alat bukti serta meminta keterangan beberapa saksi.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan secara mendalam pada tersangka dan melakukan rekonstruksi.
“Kami melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi, maupun terhadap tersangka. melakukan pendalaman ulang penelitian terhadap beberapa alat bukti, diperkuat kami kemarin melakukan rekonstruksi yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan gelar perkara malam harinya,” katanya.
Pertimbangan lainnya ialah polisi menemukan sejumlah fakta baru ketika usai dilakukan pendalaman tersebut.
Fakta terbaru yang memperkuat bahwa Ronald memang melakukan aksi pembunuhan adalah lantaran Ronald diduga tak memperingatkan DSA (29) sebelum ia melindasnya.
Saat tengah duduk di lantai di samping kiri mobilnya, Ronald sama sekali tak memperingatkan DSA ketika hendak memacu mobilnya di parkiran basement.
“Di basement memang ada si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk, mengajak [masuk ke mobil],” ujarnya.
“Namun, kemudian [Ronald] memasuki ke dalam kemudi kendaraan mengajak korban untuk pulang, namun tidak ada kata ‘awas’ dari pelaku. Yang mana ada kemungkinan kalau dia gerakkan itu kendaraan dapat melukai korban,” imbuh Hendro.
Akibat perbuatannya itu, Ronald dijatuhi Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan sebelumnya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Tersangka pun akhirnya kini dijerat pasal premier yakni Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda