banner 728x250
News  

Usai Mundur Jadi Wali Kota, Gibran Diberi Keris sebagai Kenangan Masyarakat Solo 

Gibran diberi keris sebagai kenang-kenangan usai mundur dari Wali Kota Solo. Foto: Tangkapan Layar YouTube DPRD Kota Surakarta
Gibran diberi keris sebagai kenang-kenangan usai mundur dari Wali Kota Solo. Foto: Tangkapan Layar YouTube DPRD Kota Surakarta
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo resmi menerima surat pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo, Rabu (17/7/2024). Usai menerima pengunduran diri Gibran, para pimpinan DPRD Surakarta (Solo) memberikan keris kepada Gibran.

Penyerahan keris dilakukan Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo. Budi mengatakan, pemberian keris untuk Gibran merupakan kenang-kenangan untuknya, yang akan dilantik sebagai wakil presiden (wapres) pada Oktober 2024 mendatang.

Menurutnya, keris memiliki nilai filosofis sebagai kebangkitan ekonomi di Indonesia, khususnya Kota Solo. Selain itu, keris tersebut dapat menjadi simbol agar Gibran tetap bekerja keras, bersikap rendah hati saat menjadi wapres nanti, serta mengingat masyarakat Solo.

“Sengaja tadi malam kita berpikir kira-kira yang mau kita belikan ke beliau apa. Ini Pak Sugeng ahli keris, kemudian juga pas rapat banggar muncul kenangannya berupa keris,” kata Budi.

“Filosofinya keris itu bisa (menjadi simbol) Kebangkitan Ekonomi Rakyat Indonesia-Surakarta. Juga harapan kita nanti, ketika Pak Wali di Jakarta keris ini sebagai wujud tetap kerja keras, rendah hati, kemudian ikhlas, dan ingat Solo atau rakyat Surakarta,” lanjutnya.

Budi lalu menyerahkan keris bersarung putih itu ke Gibran. Sementara, putra bungsu Presiden Jokowi itu tampak semringah menerima keris kenang-kenangan dari DPRD Solo.

Gibran Ingin Bersiap Sebelum Pelantikan

Saat membacakan surat pengunduran dirinya, Gibran menuturkan dirinya mundur lantaran hendak mempersiapkan diri sebelum dilantik menjadi wapres pada Oktober 2024.

“Bersama ini saya mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta masa jabatan 2021-2024 dengan ditetapkannya wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024. Demikian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tuturnya dalam rapat.

Usai mendengar surat pengunduran diri Gibran, Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo menyatakan Gibran diberhentikan secara hormat sebagai Wali Kota Surakarta (Solo).

“Menyampaikan usulan pemberhentian dengan hormat Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta dari hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.

Lantaran pengunduran diri Gibran, DPRD Solo menganjurkan agar pemerintah kota mengutus Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa untuk maju menggantikan Gibran.

“Menyampaikan usulan Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta, sisa masa jabatan dari hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Tengah,” pungkasnya.

Keputusan dalam sidang ini, disetujui oleh Anggota Dewan yang hadir dan langsung berlaku pada Rabu (17/7/2024). Pengangkatan Teguh sebagai Plt Wali Kota Solo masih menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah DPRD Solo menyampaikan hasil sidang paripurna ke pemerintah pusat.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.