Tuturpedia.com – Mahfud MD beri tanggapan soal kasus asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.
Dikutip Tuturpedia.com, Senin (8/7/2024), mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menilai bahwa KPU tak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dengan tegas, dia mengusulkan agar semua komisioner KPU diganti. Hal ini disampaikannya melalui cuitan di media sosial X @mohmahfudmd pada Minggu (7/7/2024).
Mahfud memberikan tanggapan terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP yang memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari lantaran tersandung kasus asusila.
Mahfud menyebut dirinya kaget dengan berita yang beredar belakangan ini terkait kasus asusila hingga fasilitas mewah yang didapatkan pada komisioner KPU.
“Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget dgn berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” tulis Mahfud MD.
Atas semua permasalahan yang terjadi di KPU, Mahfud meminta DPR dan pemerintah untuk bertindak dan tidak diam saja.
Lebih lanjut, ia menilai saat ini KPU tidak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia.
Namun, mantan Menkopolhukam itu menyebut hasil pemilu sudah mengikat dan tak bisa dibatalkan serta sudah menjadi hasil kerja KPU yang sekarang.
Ia juga menilai jika pergantian semua Komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda digelarnya pilkada pada November mendatang.
“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat,” lanjutnya.
Pria berusia 67 tahun itu juga mengatakan jika ada vonis Mahkamah Konstitusi MK nomor 80 PUU, di mana jika ada anggota komisioner KPU yang mengundurkan diri, maka tak boleh ditolak atau digantungkan pada syarat, serta pengunduran diri itu harus diterima oleh lembaga lain.
“Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya ‘jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain’. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui Hasyim Asy’ari diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Pemberhentian ini dilakukan lantaran dirinya terbukti melakukan tindak asusila kepada salah satu anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Pemilu 2024.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.













