banner 728x250

Usai Gagal Melaju di Pilkada Semarang, Pendaftaran Dico-Ali Ditolak KPU Kendal, Ini Alasannya 

Berkas pendaftaran Dico dan Ali ditolak KPU Kendal. Foto: instagram.com/dicoganinduto
Berkas pendaftaran Dico dan Ali ditolak KPU Kendal. Foto: instagram.com/dicoganinduto
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menolak pendaftaran Dico Ganinduto dan Ali Nurudin sebagai bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Kendal. 

Dikutip Tuturpedia.com, Sabtu (31/8/2024), keduanya diketahui mendapatkan surat rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), namun berkas pendaftarannya ditolak lantaran PKB telah mengusung pasangan lain, yakni Diyah Kartika dan Beni Karnadi.

Pasangan Dico-Ali sempat mendatangi KPU Kabupaten Kendal jelang batas akhir pendaftaran Pilkada 2024 yakni Kamis (29/8/2024) pukul 23.00 WIB. 

Adapun terkait penolakan berkas pendaftaran ini, Ketua KPU Kendal, Khasanudin pun ikut buka suara. 

“Tadi dari paslon Dico-Ali menyerahkan berkas pendaftaran dan kami terima terus kami lakukan pemeriksaan. Kami juga plenokan dan KPU Kendal menolak serta mengembalikan berkas tersebut kepada paslon,” kata Khasanudin, Kamis (29/8/2024).

Berkas pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati keduanya pun dikembalikan.

“Pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin kami nyatakan tidak diterima dan dikembalikan,” terangnya.

Adapun pihak KPU pun mengungkap alasan penolakan berkas pendaftaran tersebut mengikuti peraturan Undang-Undang Pasal 40 Ayat 44 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Nomor 8 Tahun 2024, dan Pasal 100 Nomor 8 Tahun 2024. 

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, apabila dukungan PKB sebelumnya terhadap Tika-Benny dicabut, maka dukungan itu akan dikembalikan ke calon awal. 

“Jadi jika dukungan PKB yang sebelumnya terhadap Tika-Benny dicabut maka ada korelasinya dengan Pasal 100. Yakni ketika dukungan itu dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti dan dukungan itu akan kembali ke calon awal lagi,” jelas Khasanudin.

Pihak KPU Kendal pun dengan tegas mengatakan siap menghadapi pihak Dico dan Ali apabila membawa hal ini ke Bawaslu Kendal. 

“Kami juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kendal terkait dengan gugatan apa saja yang diajukan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin. KPU Kendal siap menghadapi gugatan dari paslon Dico-Ali,” tutur dia.

Sebelumnya, Dico sendiri sempat maju di Pemilihan Wali Kota Semarang yang diusung oleh Partai Golkar serta PSI. 

Namun menjelang akhir masa pendaftaran, Golkar dan PSI tiba-tiba mencabut dukungan dan mengalihkannya pada pasangan lain.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah