Tuturpedia.com – Kejaksaan Negeri Surabaya berencana untuk koordinasi dengan Dirjen Kemenkumham guna mengajukan pencekalan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (1/8/2024), sebelumnya Ronald Tannur divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik.
Vonis yang diberikan pada anak mantan anggota dewan dari fraksi PKB itu pun menuai kontroversi. Bahkan kuasa hukum dari korban Dini Sera Afrianti meminta jaksa penuntut umum untuk melakukan kasasi.
Tak hanya itu saja, mencegah Ronald Tannur kabur ke luar negeri, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya pun akhirnya berencana untuk mengajukan pencekalan terhadap mantan kekasih Dini Sera ini.
“Yang bersangkutan merdeka penahanan, melalui imigrasi tentunya akan kita sampaikan cegah tanggalnya untuk supaya yang bersangkutan ini tidak bepergian ke luar negeri,” ujar Putu Arya.
Namun pencekalan baru bisa diajukan terhadap terdakwa usai jaksa mengajukan kasasi. Menurut Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, terganjalnya pengajuan pencekalan lantaran itu bukan kewenangan dari Kejari Surabaya.
Selain itu, menurutnya saat ini Kejari masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal pihak kejaksaan sendiri sudah melakukan eksekusi atas amar putusan hakim dengan membebaskan Ronald Tannur dari tahanan.
“Namun tetap kita menunggu, kita melakukan upaya kasasi dulu,” lanjutnya.
Kendati demikian, pendapat berbeda disampaikan oleh Kanwil Kemenkumham. Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Darori, pencekalan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya.
Pencekalan juga dapat dilakukan tanpa harus menunggu adanya upaya kasasi dari Kejari Surabaya.
“Permohonan cekal di luar keimigrasian itu bisa diajukan oleh APH seperti dari kepolisian dari Mahkamah Agung, dari Bank Indonesia, dari KPK dari BNN dan kementerianan lembaga lain yang undang-undangnya memberikan kewenangan hal tersebut,” tutur Darori.
Darori menyampaikan bahkan pengajuan pencekalan pun bisa dilakukan melalui online asal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Nah permohonan itu diajukan bisa dengan elektronik maupun non elektronik. Dan beberapa APH ini sudah memiliki PKS terjadi kerjasama dengan Direktorat Jenderal imigrasi,” imbuhnya.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah