Tuturpedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
SYL juga dihukum dengan pidana tambahan, berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar (14.147.144.786) dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS), paling lama satu bulan setelah putusan.
Kader Partai NasDem ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Usai mendapatkan vonis tersebut, SYL mengaku legawa dan menghargai keputusan hakim. Dia mengatakan apa yang terjadi kepadanya merupakan konsekuensi kala menjadi seorang menteri.
“Saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hukum. Saya menghargai apa yang menjadi kesimpulan dari majelis hakim, dari proses persidangan yang cukup panjang ini. Oleh karena itu, izinkan saya menyampaikan bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya, yang selama 3-4 tahun ini memimpin pertanian dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan nasional, di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid-19,” kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Kemudian SYL menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena sudah menunjuknya menjadi menteri.
“Izinkan saya menyampaikan terima kasih saya kepada Joko Widodo selaku Presiden yang menunjuk saya sebagai menteri, mengambil kebijakan-kebijakan dan pada saat itu harga pun dapat dikendalikan di seluruh Indonesia. Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberi saya kesempatan sebagai menteri, apa pun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya,” ujarnya.
Dia mengaku bangga dapat meraih penghargaan di tingkat nasional maupun internasional, saat menjadi Menteri Pertanian.
“Saya mendapatkan hukuman 10 tahun ditambah dengan 2 tahun, bukan persoalan yang sedikit, tetapi saya merasa bangga pada saat saya menjadi menteri, 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh Presiden Jokowi, penghargaan PBB melalui International Rice Research Institute (IRRI) dan 71 lainnya. Selama ini saya terlalu asyik di lapangan, saya tidak mengontrol hal-hal yang kecil, mungkin itu bagian dari kesalahan saya,” ucap SYL.
Selain itu, SYL juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, yang dianggapnya konsisten membela rakyat Indonesia.
“Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan, maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa. Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran,” lanjut SYL.
Dia juga meminta maaf kepada keluarga hingga masyarakat Bugis, Toraja, dan Makassar. SYL juga menganggap apa yang dilakukannya bukan proyek korupsi, melainkan keperluan yang wajar.
“Maaf saya kepada keluarga saya, maaf saya kepada semua orang Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja yang selama ini banyak memberikan support sama saya. Saya ingatkan ini bukan proyek, ini bukan rekomendasi-rekomendasi dan izin-izin impor yang ratusan triliun, kalau saya mau korupsi ini bukan, yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian parfum dan lain-lain,” tuturnya.
Dia pun berdalih, apa yang dilakukannya semata-mata demi kepentingan bangsa dan negara.
“Mudah-mudahan tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa, hanya karena persoalan saya. Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat. Kamu adili saya di saat Indonesia normal, kau tidak melihat bagaimana Indonesia pada saat kondisi kerawanan pangan yang ada. Terima kasih anakku semua, doakan saya tetap kuat dan tabah,” ungkapnya.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.