banner 728x250

Usai Ditindaklanjuti oleh Menkeu, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Hibah SLB

TUTURPEDIA - Usai Ditindaklanjuti oleh Menkeu, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Hibah SLB
Menkeu RI, Sri Mulyani pastikan permasalahan bea masuk hibah SLB selesai hari Senin. Foto: Laman Kemenkeu RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati tegaskan jika semua keluhan yang ditujukan ke Bea Cukai akan ditindaklanjuti. Salah satu kasus yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat adalah pengiriman barang untuk sekolah luar biasa (SLB) berupa keyboard sebanyak 20 buah yang tertahan di Bea Cukai.

Menurut keterangan dari Kemenkeu, pengiriman barang hibah SLB tersebut adalah barang kiriman oleh PJT (Perusahaan Jasa Titipan) pada 18 Desember 2022.

Diketahui barang hibah SLB tersebut berisikan keyboard sebanyak 20 unit. Namun, karena barang tersebut bernilai 1500 dolar, pihak DHL mengganti tujuan pengiriman dari SLB sebagai badan menjadi perorangan kepada kepala sekolahnya.

Karena masuk sebagai barang kiriman, keyboard braille dikenakan Bea Masuk sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dari Luar Negeri.

Namun, karena proses pengurusan yang tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan dan tidak adanya keterangan apa pun, maka Bea Cukai menganggap barang kiriman itu ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai (BTD).

Belakangan ini, kabar tentang hibah SLB mencuat. Diketahui bahwa barang kiriman tersebut merupakan barang hibah lantaran banyak dibahas pada platform media sosial X.

Setelah dikonfirmasi, Menkeu dengan tegas menyatakan Bea Cukai bakal membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.

Menurut pernyataan resmi Sri Mulyani di akun X pribadi miliknya, Menkeu RI tersebut mengatakan kasus barang hibah sekolah luar biasa (SLB) yang sempat tertahan di Bea Cukai akan diselesaikan Senin (29/4).

“Bea Cukai Soekarno Hatta akan menyelesaikannya Senin nanti dengan pihak SLB, diharapkan bisa selesai,” kata Sri Mulyani.

Setelah adanya koordinasi dan tindak lanjut langsung dari Menkeu RI, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akhirnya membebaskan Bea Masuk. 

Pembebasan biaya tersebut sekaligus dilakukan dengan menyerahkan bantuan alat belajar hibah dari perusahaan OHFA Tech Korea Selatan langsung kepada Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional.

Pembebasan Bea Masuk ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda