Indeks

Usai Dilakukan Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Kekasih Tamara Tyasmara sebagai Tersangka Kematian Dante 

Polisi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka kematian Dante. Foto: instagram.com/tamaratyasmara
Polisi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka kematian Dante. Foto: instagram.com/tamaratyasmara

Tuturpedia.com – Polisi menetapkan kekasih artis dari Tamara Tyasmara terkait kasus kematian Raden Andante KHalif Pramudityo atau Dante saat berenang di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber pada Jumat (9/2/2024), polisi bahkan telah menangkap pelaku. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan jika pihaknya telah menangkap pria berinisial YA tersebut. 

YA diketahui merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara yang menemani serta mengantar anak sang kekasih ke kolam renang. 

“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. YA (kekasih Sdri. Tamara) terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara,” ucap Kombes Ade Ary Syam selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Ade Ary sendiri tak membeberkan soal waktu ditangkapnya YA, ia hanya mengatakan jika pelaku ditangkap di Pondok Kelapa. 

“Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, Jaktim, di rumahnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ade mengatakan jika kekasih dari Tamara ini akan dibawa ke Subdit Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. 

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Ade.

Penangkapan dan penetapan YA sebagai tersangka dilakukan berdasarkan pada hasil gelar perkara pihak kepolisian yang sebelumnya telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Selama tahap penyidikan, polisi diketahui telah memeriksa 16 orang saksi dalam kasus kematian Dante. 

Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, saat ini pihaknya telah menyiapkan Pasal Dugaan 359 KUHP terkait kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

“Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia,” terang Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

Pacar sang pesinetron tersebut dinyatakan telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan Dante meninggal dunia. 

Sebelumnya, kekasih Tamara memang ikut diperiksa sebagai saksi karena terlihat berada di kolam renang bersama dengan Dante melalui kamera CCTV di lokasi kejadian.

Seperti diketahui jika putra pesinetron Tamara Tyasmara meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada tanggal (27/1/2024).

Namun setelah ditelusuri terdapat kejanggalan pada kematian Dante, lantaran anak berusia 6 tahun itu ternyata pandai berenang.

Selain itu, Dante sempat muntah-muntah sebelum akhirnya tak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit. Sayangnya, nyawanya sudah tak bisa diselamatkan.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version