Tuturpedia.com – Anwar Usman buka suara lewat konferensi pers usai diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/11/2023).
Dia mengaku sudah tahu mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelum dibentuk.
Melalui siaran YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Tuturpedia.com memantau ada 17 poin yang disebutkan oleh Anwar Usman yang kemudian akan dirangkum di bawah ini.
“Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi terakhir maupun tentang rencana pembentukan Majelis Kehormatan MK telah saya dengar sebelum Majelis Kehormatan MK terbentuk,” ujar Anwar Usman, dilansir Tuturpedia.com dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI (8/11/2023).
Meskipun Anwar Usman sudah tahu akan ada skenario yang ia katakan sebagai pembunuhan karakter terhadap dirinya, ia tetap berbaik sangka. Baginya, pemberhentiannya sebagai Ketua MK bukan menjadi beban.
“Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan itu adalah milik Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak sedikit pun membebani diri saya. Saya yakin dan percaya, bahwa di balik semua ini insya Allah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat dan handai taulan dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi dan Nusa dan bangsa,” tutur Anwar Usman.
Di sisi lain, ia menyayangkan proses peradilan etik yang dilakukan secara terbuka, mestinya kata Anwar Usman, hal itu dilakukan tertutup dan sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi.
“Hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi baik secara individual maupun secara institusional,” terangnya.
Sementara itu, Anwar Usman tahu bahwa putusan MKMK bertujuan untuk mengembalikan citra Mahkamah Konstitusi di mata publik, tetapi menurutnya hal itu tetap melanggar norma terhadap ketentuan yang berlaku.
“Namun, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses atau jalannya persidangan Majelis Kehormatan etik yang tengah berlangsung,” lanjutnya.
Anwar Usman mengatakan, yang menurutnya penting untuk masyarakat Indonesia tahu, bahwa dia sudah menjadi hakim sejak 1985. Ia berterus terang akan dirinya yang tidak pernah melakukan perbuatan sampai melanggar etik.
“Saya adalah hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung yang telah meniti karier sejak tahun 1985. Artinya sudah hampir 40 tahun saya menjalani profesi hakim, baik sebagai hakim karier di bawah Mahkamah Agung maupun hakim di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2011 dan telah saya jalani tanpa melakukan perbuatan yang tercela, saya tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, juga tidak pernah melanggar etik sebagai hakim konstitusi sejak diberi amanah pada tahun 2011,” ungkap Anwar Usman.
Putusan Terkait UU Pemilu
Kilas balik secara singkat, pada 16 Oktober 2023, tepatnya Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman dan sembilan hakim konstitusi termasuk dirinya, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo telah membuat geger publik atas putusan yang menyatakan usia capres-cawapres boleh di bawah 40 tahun asal memiliki pengalaman atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.
Mengetahui hal itu, dalam konferensi pers yang digelar tanpa ada sesi tanya jawab ini, Anwar Usman sadar soal perkara pengujian Undang-Undang Pemilu khususnya batas usia capres-cawapres yang kemudian membuka jalan untuk Gibran Rakabuming maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.
“Saya menyadari dengan sepenuh hati ketika menangani perkara pengujian Undang-Undang Pemilu khususnya terkait dengan batas usia capres cawapres, perkara tersebut sangat kuat nuansa politiknya. Namun, sebagai hakim konstitusi yang berasal dari hakim karier, saya tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Anwar Usman.
Pengujian UU Tidak Hanya Dilakukan oleh Ketua MK
Anwar bercerita perihal fitnah keji menerpa diri dan keluarganya, yang menurut dia tidak sesuai dengan hukum dan fakta, khususnya menyangkut Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu. Lagi pula perkara pengujian undang-undang hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif, kolegial oleh sembilan orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata, demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak sebagai presiden dan wakil presiden yang walaupun calon itu sudah ada di lauhul mahfudz,” tegasnya.
Menutup konferensi pers, Anwar Usman mengatakan ia tidak berkecil hati tentang fitnah yang menimpanya dan keluarganya.
Dia menambahkan, sebuah keputusan MK bukan hanya berlaku untuk hari ini, melainkan untuk generasi yang akan datang.
“Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun terhadap fitnah yang menerpa saya, keluarga saya selama ini, bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, masya Allah mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT,” ujarnya di poin ke-15.***
Penulis: Annisaa Rahmah
Editor: Nurul Huda
