Indeks
News  

Update Kasus Korupsi Pemkot Semarang: KPK Sita Uang Rp1 Miliar dan 9.650 Euro Usai Lakukan Penggeledahan 

Tessa Mahardika saat menyampaikan update terbaru kasus tindak pidana korupsi Pemkot Semarang. Foto: instagram.com/official.kpk
Tessa Mahardika saat menyampaikan update terbaru kasus tindak pidana korupsi Pemkot Semarang. Foto: instagram.com/official.kpk

Tuturpedia.com – Update terbaru kasus korupsi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. 

Dikutip Tuturpedia.com, Rabu (31/7/2024), dalam penggeledahan tersebut dimaksudkan untuk mengumpulkan barang bukti lebih banyak lagi terkait kasus korupsi yang tengah diusut. 

Adapun sejak Rabu, 17 Juli 2024 hingga Kamis, 25 Juli 2024, pihak penyidik sudah melakukan penggeledahan di antaranya 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD, dan kantor perusahaan swasta. 

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, pada Selasa (30/7/2024) di Gedung KPK, Jakarta Selatan. 

“Sejak tanggal 17 sampai dengan 25 Juli, penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan terhadap 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemerintah Kota Semarang, Kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan  2 kantor pihak lainnya,” ujar Tessa Mahardika. 

Sementara itu, penggeledahan itu dilakukan di beberapa kota meliputi Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. 

Penyidik menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan itu yakni dokumen APBD tahun 2023 sampai 2024 dan perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas dan sebagainya. 

“Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Pada penggeledahan yang dilakukan penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen APBD tahun 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahannya. Dokumen pengadaan masing-masing dinas dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen yang berisi catatan tangan,” lanjutnya. 

Selain menyita dokumen, penyidik juga menyita uang sebesar Rp1 miliar serta mata uang asing sebesar 9.650 euro. 

“Uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 euro,” imbuhnya. 

Menurut Tessa, barang-barang elektronik pun dijadikan sebagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut.  

“Barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud,” pungkasnya. 

Seperti yang diketahui, pada Kamis, 11 Juli 2024 lalu, KPK sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023. 

KPK sendiri sudah menetapkan 4 orang tersangka yakni dua orang dari penyelenggaraan negara dan dua orang lainnya merupakan pihak swasta.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version