banner 728x250

Upayakan Keadilan yang Layak di Bidang Pendidikan, Komisi X DPR RI Dukung Penuh Perjuangan Guru Supriyani

Komisi X DPR RI dukung sistem pendidikan dengan prinsip keadilan. Foto: dpr.go.id
Komisi X DPR RI dukung sistem pendidikan dengan prinsip keadilan. Foto: dpr.go.id
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Baru-baru ini, publik diramaikan dengan kasus yang menimpa seorang guru honorer bernama Supriyani, di Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Supriyani dituduh menganiaya siswa, yang diketahui murid tersebut adalah anak dari seorang polisi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, memberikan dukungan bagi Supriyani sebagai tenaga pendidik profesional untuk mendapatkan keadilan.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada guru Supriyani agar mendapatkan keadilan yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hetifah lewat rilis dari Parlementaria, pada Jumat (25/10/2024) di Jakarta.

Ia juga meminta para penegak hukum untuk menuntaskan kasus guru Supriyani dengan mengutamakan prinsip keadilan.

“Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip keadilan, tidak memandang siapa pun yang terlibat,” tuturnya.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Golkar itu juga mengimbau organisasi profesi guru untuk ikut serta dalam memberikan perlindungan hukum bagi Supriyani.

Berdasarkan Pasal 42 UU Guru dan Dosen, profesi guru wajib dilindungi, termasuk dalam aspek hukum.

Hetifah menyebut, Komisi X DPR RI berkomitmen penuh dalam mendukung sistem pendidikan yang profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami selalu berdiri di belakang para guru yang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” ucap Hetifah seraya menutup pernyataannya.

Perlu diketahui bahwa secara fundamental, pendidikan nasional diatur sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama serta kebudayaan nasional Indonesia.

Tidak hanya itu, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) disebutkan bahwa pendidikan nasional mempunyai fungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pada UU Guru dan Dosen, disebutkan guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.***

Penulis: Ixora F

Editor: Annisaa Rahmah