Jakarta, Tuturpedia.com — Mekanisme penetapan upah minimum mengalami perubahan melalui Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI pada Selasa (6/10).
Aturan baru ini mengakomodasi dua pendekatan sekaligus, yakni Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan formula pengupahan berbasis indikator ekonomi. Sabtu, (10/10/2026).
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, menjelaskan bahwa kedua pendekatan tersebut akan dibandingkan untuk menentukan dasar penetapan upah minimum. Angka yang lebih tinggi menjadi acuan.
“Sekarang dua pendekatan itu kita akomodasi dalam undang-undang yang baru. Upah minimum bisa menggunakan KHL atau formula pengupahan. Mana yang nilainya lebih tinggi, itu yang menjadi dasar penetapan upah minimum,” ujar Edy.
Menurut legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut, mekanisme ini dirancang untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja sekaligus menghadirkan kepastian bagi dunia usaha.
Indeks Pengali Naik, Formula Kenaikan Upah Berubah
Salah satu perubahan yang disoroti Edy adalah penyesuaian nilai indeks tertentu dalam formula pengupahan. Jika sebelumnya berada pada rentang 0,1 hingga 0,3, kini rentangnya meningkat menjadi 0,5 hingga 1.
Indeks tersebut menjadi pengali dalam perhitungan yang melibatkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Edy menilai perubahan ini membuka ruang kenaikan upah minimum yang lebih besar dibandingkan mekanisme sebelumnya.
“Kalau dulu 0,1 sampai 0,3 itu cenderung menurunkan kenaikan, sekarang 0,5 sampai 1 itu menaikkan upah minimum,” katanya.
Meski demikian, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah tetap bergantung pada data ekonomi yang digunakan dalam perhitungan. Perubahan indeks tersebut tidak berarti seluruh daerah otomatis mengalami kenaikan dengan persentase yang sama.
BPS Jadi Rujukan Data Kebutuhan Hidup Layak
Perubahan lainnya menyangkut pengumpulan dan pengolahan data Kebutuhan Hidup Layak yang mencakup sekitar 14 komponen. Proses tersebut, menurut Edy, dialihkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) yang bekerja sama dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan data yang digunakan dalam penetapan upah minimum lebih independen, akurat, dan objektif.
“Pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan KHL seluruhnya bersumber dari BPS. Penetapan upah kini sangat bergantung pada independensi dan objektivitas data BPS,” ungkapnya.
Dengan menjadikan data statistik sebagai landasan perhitungan, penetapan upah diharapkan tidak hanya mempertimbangkan perkembangan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kebutuhan hidup pekerja.
Gubernur Tetap Menetapkan Upah Minimum
Dalam mekanisme baru tersebut, kewenangan akhir penetapan upah minimum tetap berada di tangan gubernur. Prosesnya mempertimbangkan rekomendasi bupati atau wali kota serta masukan Dewan Pengupahan Daerah.
Namun, menurut Edy, gubernur wajib mengacu pada hasil perbandingan data resmi yang menjadi dasar penghitungan upah minimum.
Mekanisme ini menempatkan data KHL dan indikator ekonomi sebagai dua pertimbangan utama. KHL merepresentasikan kebutuhan hidup layak pekerja, sedangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi menggambarkan kondisi perekonomian yang turut memengaruhi kemampuan dunia usaha.
Daya Beli Buruh Dinilai Penting bagi Pertumbuhan Ekonomi
Edy menegaskan, kebijakan pengupahan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan pengusaha, tetapi juga berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.
Ia menyebut konsumsi rumah tangga menyumbang sekitar 52 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, menurutnya, pengupahan yang layak dapat membantu menjaga kemampuan belanja masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi.
“Dengan upah minimum yang layak sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, konsumsi rumah tangga akan meningkat. Ini vital untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027 dan 8 persen pada 2029,” tegasnya.
Penerapan mekanisme baru tersebut akan menjadi perhatian pekerja dan pengusaha, terutama menjelang penetapan upah minimum tahun berikutnya. Kualitas data BPS, perhitungan formula pengupahan, serta pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah akan menentukan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan.
Bagi pekerja, tantangannya adalah memastikan standar kebutuhan hidup layak benar-benar tercermin dalam kebijakan pengupahan. Sementara bagi pengusaha, kepastian formula dan transparansi perhitungan menjadi faktor penting dalam menyusun perencanaan usaha dan pengupahan.
Dengan dua pendekatan yang dibandingkan, mekanisme baru ini diharapkan mampu mempertemukan kebutuhan perlindungan pekerja dengan kondisi ekonomi daerah secara lebih terukur.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














