Tuturpedia.com – Unjuk rasa Kawal Putusan MK pada hari Kamis (22/8/2024) kemarin memantik perhatian masyarakat dalam hingga luar negeri. Selama aksi ini berlangsung, terlihat beberapa jurnalis asing juga meliput proses unjuk rasa tersebut yang dilaksanakan di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Dikutip dari akun X @MarioNawfal, Jumat (23/8/24) sejumlah media asing meliput aksi tersebut, mulai dari AP News, The Star, Reuters, Al Jazeera, dan media asing lainnya. Bukan hanya itu, terlihat juga reporter dari media CNA yang meliput secara langsung aksi unjuk rasa yang dihadiri ribuan rakyat Indonesia dari berbagai lini.
“The ratification of changes to Indonesia’s election laws was halted Thursday as thousands of protesters occupied roads in front of parliament and some tried to storm the building. The changes, if implemented, would deepen the political influence of outgoing President Joko Widodo and have been criticized as potentially weakening Indonesia’s young democracy,” tulis media AP News.
Terjemahan: Pengesahan perubahan-perubahan pada Undang-Undang Pemilu Indonesia dihentikan pada hari Kamis karena ribuan pengunjuk rasa menduduki jalan-jalan di depan parlemen dan beberapa mencoba menyerbu gedung tersebut. Perubahan-perubahan ini, jika diterapkan, akan memperdalam pengaruh politik Presiden Joko Widodo yang akan habis masa jabatannya dan telah dikritik karena berpotensi melemahkan demokrasi Indonesia yang masih muda.
“Indonesia’s parliament on Wednesday decided to overturn a Constitutional Court ruling on age eligibility and electoral thresholds for upcoming local elections. The decision would pave the way for outgoing president Joko Widodo’s youngest son to run in the local elections, and block popular former Jakarta governor Anies Baswedan from running again against a candidate backed by incoming president Prabowo Subianto’s coalition,” tulis media Channel News Asia (CNA) yang juga ikut meliput unjuk rasa secara langsung.
Terjemahan: Parlemen Indonesia pada hari Rabu memutuskan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan usia dan ambang batas pemilihan untuk pemilihan kepala daerah yang akan datang. Keputusan ini akan membuka jalan bagi putra bungsu presiden Joko Widodo yang akan habis masa jabatannya untuk mencalonkan diri dalam pilkada dan menghalangi mantan Gubernur Jakarta yang populer, Anies Baswedan, untuk mencalonkan diri lagi melawan kandidat yang didukung oleh koalisi presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Selain itu, akun X @tang_kira, yang diketahui rajin memberikan informasi mengenai berita seputar Korea Selatan di platform tersebut, mengatakan jika sudah ada lima artikel dari media besar Korea Selatan yang membahas perubahan undang-undang tersebut.
Reaksi Warganet Terkait Unjuk Rasa yang Diberitakan di Media Asing
Haruskah sebagai rakyat Indonesia malu akan mengenai unjuk rasa Kawal Putusan MK ini diliput oleh media internasional? Berbagai respons dari warganet di media sosial X seakan terbagi menjadi dua kubu.
Ada yang menganggap berita tersebut dapat membantu Indonesia keluar dari situasi sulit saat ini, ada pula yang merasa malu ketika ‘bobroknya’ pemerintahan Indonesia harus terekspos lebih luas.
“Seseorang tolong buat utasan berita internasional tentang demo hari ini. Dunia harus tahu kalau bangsa Indonesia dibunuh secara terang2an,” tulis @Dat***.*
“Dunia harus tau negara kita udah sekacau itu,” ujar akun @Zeu***.
“Malu banget, yg terkenal malah bobroknya,” cuit akun @De***.
“Kalo di-translate, judul artikelnya gini, malu-maluin,” tulis akun @tj***.
“Cuma mau apresiasi yg nerjemahin aksi hari ini ke bahasa Inggris/bahasa lain, krn mempermudah investor n boss2 WNA,” tulis akun @al***.
Kalau menurutmu bagimana, Tuturpedians? Apakah pemberitaan internasional tentang unjuk rasa Kawal Putusan MK ini memalukan atau malah bisa membantu keadaan?***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah