Tuturpedia.com – Aksi unjuk rasa Kawal Putusan MK diperkirakan akan kembali berlangsung hari ini (23/8/2024) setelah sempat memanas di hari Kamis (22/8/2024).
Aksi yang juga akan dihadiri oleh mahasiswa ITB dan Universitas Djuanda Bogor tetap dilaksanakan di tengah kabar Partai Buruh menunda aksi mereka di depan Gedung KPU hari ini.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB @km.itb, Jumat (23/8/2024), aksi lanjutan yang diselenggarakan di sekitar Gedung DPR RI hari ini merupakan upaya untuk mempertegas tuntutan mahasiswa yang sudah disampaikan di hari Kamis (22/8/2024) di depan Kantor DPRD Jawa Barat.
Akun tersebut melalui Instagram Story-nya juga mengimbau warganet untuk tidak terkecoh dengan informasi dari buzzer yang mengatakan bahwa demo dari mahasiswa ITB batal diadakan hari ini.
Selain itu, dilansir dari akun X @HaveAnEyesDay, pihak Universitas Djuanda Bogor telah membuat surat resmi yang menyatakan jika mahasiswanya akan mengikuti aksi pada hari ini (23/8/2024) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Aksi lanjutan ini pun mendapatkan dukungan luas, bukan hanya dari pihak Universitas, tetapi juga dari warganet yang setia memantau melalui media sosial.
“SEMANGAT GUYS!! SAMPAI MENANG!! STAY SAFE!! JANGAN LUPA MAKAN DULU ISI TENAGA,” tulis akun @aid***.
“KEMARIN DICARIIN, TERNYATA SHIFT 2 DATENGNYA.. PANJANG UMUR PERJUANGANN MAHASISWA GAJAHH,” tulis akun @Pu***.
“Ini judulnya demo berkelanjutan, semangat perjuangan kawal keputusan MK,” tulis akun @su***.
Partai Buruh Tunda Unjuk Rasa Hari Ini
Sementara itu, Partai Buruh yang diagendakan akan melakukan unjuk rasa lanjutan hari ini di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI, menunda aksinya untuk sementara waktu.
“Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu,” kata Said Iqbal, Presiden Partai Buruh saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Said mengatakan penundaan unjuk rasa hari ini untuk melihat sejauh mana DPR RI akan menepati janji mereka soal Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang sebelumnya dikatakan batal ditetapkan.
“DPR wajib taati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), itu sudah benar. Bila DPR ingkar, maka demo di seluruh Indonesia,” pungkasnya.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah















