Tuturpedia.com – Guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat, Polri secara rutin terus melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran dalam berlalu lintas. Salah satunya larangan knalpot brong.
Dikutip Tuturpedia.com dari Instagram @divisihumaspolri pada Selasa (16/1/2024), salah satunya adalah dengan menindak penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau dikenal dengan istilah knalpot brong.
“Polri tengah melakukan penindakan terhadap penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot di luar daripada ketentuan yang berlaku serta mengganggu ketertiban dan polusi suara,” tulis keterangan video yang diunggah oleh akun @divisihumaspolri tersebut.
Dari hasil penindakan yang dilakukan tersebut, barang bukti yang disita tentunya akan dimusnahkan.
Namun uniknya, rupanya ada juga knalpot brong yang dijadikan Polri sebagai penghias kota.
Di Kota Pati, Jawa Tengah, knalpot brong yang merupakan barang bukti dari pelanggaran lalu lintas ini disulap menjadi patung ikan raksasa.
Selain menjadi penghias kota, hal ini juga merupakan salah satu upaya Polri untuk memberikan edukasi kepada masyarakat supaya tidak lagi menggunakan knalpot brong.
Patung tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa knalpot brong merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
“Dari hasil penindakan tersebut selain dilakukan pemusnahan, hasil barang bukti dijadikan menjadi patung penghias kota. Sekaligus sebagai pengingat masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan,” sambung keterangan di video tersebut.
Selain itu, ternyata tidak hanya terjadi di Kota Pati saja. Patung dari knalpot brong ini juga telah dipasang di beberapa kota lain di Indonesia, seperti Kota Malang dan Kota Bekasi.
Di tiap kota, patung dari knalpot brong tersebut memiliki bentuk berbeda-beda, seperti bentuk hewan, tumbuhan, sampai bentuk abstrak.
Dengan disulapnya knalpot brong menjadi patung, Polri berharap dapat menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya penggunaan knalpot brong.
Di samping itu, patung dari knalpot brong juga dapat menjadi daya tarik wisata baru di kota-kota tersebut.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah