banner 728x250

Ungkap Kronologi Penembakan, Polisi Tetapkan Ghatan Saleh sebagai Tersangka

Ghatan Saleh menjadi tersangka usai terlibat kasus penembakan. Foto: PMJNews
Ghatan Saleh menjadi tersangka usai terlibat kasus penembakan. Foto: PMJNews
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap artis sekaligus mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza, Ghatan Saleh Hilabi, yang diduga melakukan penembakan di ruko kawasan Jatinegara.

Penangkapan tersebut dilakukan dengan proses penjemputan paksa di showroom mobil daerah Tajur, Bogor Selatan, Rabu (28/2/2024).

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Jumat (1/3/2024), Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly pun menjelaskan kronologi penembakan tersebut.

Dari proses pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik, Ghatan mengaku dalam keadaan sadar saat melakukan penembakan tersebut.

“Hasil keterangan yang disampaikan bahwa pada saat pelaku melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dalam keadaan kesadaran penuh,” tutur Nicolas Ary Lilipaly.

Nicolas kemudian menjelaskan bahwa penembakan tersebut diawali dengan saling ejek di aplikasi Whatsapp hingga di lokasi.

Pelaku saat itu merasa tidak terima dengan ejekan yang dilontarkan korban dan membuatnya langsung menghampirinya di wilayah Jakarta Timur.

“Jadi berawal dari ejek-mengejek satu sama lain sehingga terduga pelaku merasa kecewa atau terhadap korban ini sehingga dia datang ke rumahnya yang berada di wilayah Jakarta Selatan ke wilayah Jakarta Timur,” lanjut Nicolas.

Sebelum penembakan terjadi, korban yang disebut sedang membeli nasi goreng di sekitar kafe di wilayah Jakarta Timur sempat terlibat cekcok dengan pelaku.

Cekcok tersebut kemudian berlanjut hingga ke tempat kejadian perkara.

“Pada saat membeli nasgor tersebut korban didatangi oleh si terduga pelaku dan terjadi percekcokan, jadi cekcok di kafe lalu dilanjutkan di TKP dan pada saat itu terduga pelaku melakukan penembakan,” sambungnya.

Saat ini, polisi telah menetapkan Ghatan Saleh Hilabi (GSH) sebagai tersangka. Penetapan ini disampaikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Nicolas.

“Jadi mulai hari ini saudara GSH dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Selanjutnya melakukan penahan,” sambungnya.

Sebelum penetapan tersangka, polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap Ghatan dengan hasil positif narkoba.

“Kami lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan kami mengecek urinenya. Kami sampaikan bahwa terduga pelaku positif narkoba,” terangnya.

“Untuk narkotika jenis ganja dan psikotropika benzodiazepine,” pungkas Nicolas.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Annisaa Rahmah  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses