Tuturpedia.com – Polemik penggunaan jet pribadi atau private jet oleh anak bungsu dan menantu Presiden Jokowi (Jokowi), Kaesang Pangarep serta Erina Gudono masih terus menjadi perhatian banyak pihak.
Dikutip Tuturpedia.com dari Instagram Mahfud MD di @mohmahfudmd pada Sabtu (7/9/2024), politikus yang juga mantan Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan itu kembali menyinggung persoalan tersebut dengan mengunggah foto saat dirinya menaiki private jet.
“Saya sering naik private jet (PJ) milik Pak JK. Saat jadi Ketua MK, sy pernah naik PJ Pak JK Jakarta-Makassar karena diundang khutbah hari raya di Masjid Almarkaz (Makassar). Pak JK sebagai Ketua Pembina Masjid, mengantar dan menemani saya dengan PJ-nya, plus kamar hotel,” ujar Mahfud.
“Pada November 2022, ada Munas KAHMI di Palu. Tokoh-tokoh KAHMI menyumbang sesuai pilihan: ada yang handle gedung, catering, gala dinner, hotel, transportasi. Lalu panitia mengatur. Atas usul Pak JK, saya ditugaskan berangkat dengan rombongan PJ Pak JK. Ada juga Pak Anies di situ,” sambungnya.
Mahfud kemudian menjelaskan perihal gratifikasi dengan membandingkan kegiatan yang dilakukan olehnya dan yang dilakukan Kaesang.
“Ada yang nanya: apa itu bukan gratifikasi? Tentu bukan, sebab saya menerima undangan khuthbah harus pergi dan menginap di Makassar tanpa harus mengeluarkan biaya negara.”
“Yang di KAHMI (foto di atas), Pak JK dan saya sama-sama ketua dewan di Majelis Nasional KAHMI. Pak JK Ketua Dewan Etik, saya Ketua Dewan Pakar. Jadi share kami diurus Panitia Munas,” jelas Mahfud.
“Tak ada pemberian cuma-Cuma, hedon, atau flexing sama sekali, seperti yg sejumlah yg diramaikan belakangan ini dan itu semua tanpa honorarium sepeser pun,” lanjutnya.
Mahfud pun kembali menyindir lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga saat ini belum juga memeriksa dugaan gratifikasi terhadap Kaesang tersebut.
“Jadi, sekali lagi, tentu kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja. Tapi kalau alasannya krn Kaesang bkn pejabat, maka perlu dikoreksi dlm 2 hal,” kata dia.
“Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yg terlacak stlh anak atau isterinya yg bkn pejabat diperiksa. Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu skrng mendekam di penjara justeru ketahuan korupsi stlh anaknya yg hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dgn mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” terangnya.
Mahfud pun kembali mengungkap kekhawatirannya terkait gratifikasi pada keluarga pejabat lainnya apabila kasus Kaesang dibiarkan begitu saja.
“Kedua, kalau alasan hanya krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini sudah dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata dan Pimpinan Pukat UGM,” pungkasnya.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah