banner 728x250

UMP dan UMK 2024 Sudah Ditetapkan, Anggota Komisi IX DPR Tegaskan Tak Main Mata

Anggota DPR RI tegaskan agar UMK yang ditetapkan bisa tetap menyejahterakan masyarakat dari inflasi. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
Anggota DPR RI tegaskan agar UMK yang ditetapkan bisa tetap menyejahterakan masyarakat dari inflasi. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
banner 120x600

Jateng, Tuturpedia.com – Tak main-main upaya yang dilakukan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto dalam memperjuangkan suara akar rumput.

Tidak hanya di bidang kesehatan saja, namun juga menyasar ke kaum buruh. Seperti halnya yang menjadi perbincangan publik saat ini, yakni terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK).

Lebih lanjut, Edy sapaan akrab Anggota Komisi IX DPR RI, menyampaikan bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PP 26/2021 tentang pengupahan menandakan adanya kepastian kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) untuk 2024.

Sebelumnya, pemerintah daerah beberapa waktu lalu telah diminta untuk mengumumkan UMP pada 21 November  dan UMK pada 30 November 2023. Setelah provinsi mendeklarasikan berapa kenaikan upah minimum, menurutnya wajar jika pro kontra terjadi.

“Perlu diingat, dalam menentukan UMP 2024 ada tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan α. Indeks tertentu ini sudah dijelaskan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yakni merupakan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah yang memiliki skor antara 0,10 sampai 0,30. Penghitungan ini sudah termaktub dalam Pasal 26 dan Pasal 26A pada PP 51/2023,” ucapnya, seperti disampaikan pada awak media, Selasa (28/11).

“Dan tiga variable yang menjadi penentu ini akan menjadi penyeimbang antara keberlangsungan usaha dan kepastian pekerja. Kenaikan upah minimum ini diharapkan tidak menekan pertumbuhan ekonomi yang mulai bangkit pascapandemi Covid-19. Di sisi lain juga mengakomodir kebutuhan hidup masyarakat dengan adanya inflasi,” lanjutnya.

Dirinya juga menjelaskan, yang perlu diperhatikan, adanya PP 51/2023 ini hanya mengukur kenaikan upah minimal.

Di lapangan, hal ini belum menjamin upah riil yang didapatkan buruh akan naik. Terlebih jika nanti pada 2024 inflasi tidak bisa ditekan.

Bahkan, kenaikan upah minimum sebesar 1,2 persen hingga 7,2 persen akan head to head dengan barang mahal dan menurunnya daya beli masyarakat.

Seandainya kenaikan UMP yang sekarang ini ditetapkan ternyata nilainya lebih rendah dari inflasi 2024, bisa jadi kesejahteraan buruh turun. 

“UMK menjadi harapan kita sekarang setelah UMP ditetapkan pada 21 November lalu. UMK akan diumumkan bupati atau walikota pada 30 November nanti. Kepada pemerintah tingkat II saya mendorong dalam penetapan memperhatikan indeks α dengan nilai 0,30. Tentu agar penyesuaian upah di tingkat kabupaten/kota pada 2024 akan lebih tinggi sebagai antisipasi inflasi tahun depan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan langkah selanjutkan diharapkan agar pemerintah tidak mengeluarkan aturan, melainkan jua mengendalikan harga kebutuhan pokok yang meroket.

Terlebih pada saat ini harga sembako pun sudah makin melonjak. Ditambah dengan harga hunian yang menjadi tempat bernaung rakyat juga tidak murah.

“Pemerintah pusat dan daerah harus kendalikan ini. Tali kemudi tak boleh lepas. Kalau gagal mengendalikan harga barang-barang kebutuhan pokok maka daya beli buruh turun, yang artinya kesejahteraan mereka juga turun. Barang dan jasa yang dihasilkan pengusaha pun tidak terserap,” ungkapnya kembali.

Edy menambahkan, di sisi lain ketentuan pengupahan pada PP 55/2023 diharapkan dapat menciptakan kepastian bagi dunia usaha.

Kesenangan tidak hanya untuk penerima kerja, tapi juga pemberi kerja. Aturan ini juga harus memberikan angin segar bagi pengusaha dan pelaku industri. 

“Kenaikan UMP yang sudah diumumkan dianggap kurang oleh sebagian orang sehingga ada tuntutan kenaikan UMP hingga 15 persen. Perlu diingat proses keberlanjutan usaha juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai kenaikan upah tinggi, tapi nantinya industri redup.”

Sebab, dia menilai jika pengusaha ini hengkang, justru terjadi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa terjadi.

“Menyampaikan aspirasi dibolehkan di negeri ini. Aksi demo di berbagai daerah untuk menolak nominal kenaikan UMP merupakan hal yang wajar. Selain demo, opsi lain yang bisa dilakukan adalah bertarung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak pekerja atau organisasi pekerja dapat menguji kenaikan UMP saat ini ke PTUN. Lalu nanti apapun hasil yang diputuskan pengadilan, semua harus menjalankan,” jelasnya kembali.

Tidak Ada Main Mata

Selain itu, Edy juga menjelaskan terkait UMP dan UMK yang ditetapkan untuk mereka yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Pemerintah pusat dan daerah harus perketat pengawasan. Jika ada yang nakal, misal menetapkan upah minimal ini kepada mereka yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, wajib disemprit.

Dia menyebutkan sanksi ini harus tegas dan pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, upahnya diatur dalam struktur skala upah.

“Saya, bicara demikian karena masih banyak pengusaha yang tidak memiliki struktur skala upah. Akhirnya pengupahan bagi pekerja jadi sembarangan. Ini harus disosialisasikan sampai tingkat pekerja yang mendapatkan haknya. Masih ada yang mencoba nakal, tapi harusnya pengawasan tidak boleh main-main. Dan Gubernur harus berani beri sanksi pada pengawas ketenagakerjaan yang bandel dan suka main mata dengan pengusaha,” bebernya.

“Pecat jika terbukti tidak mengawasi dan abai dengan laporan pekerja. Di kantor gubernur, pos pelanggaran pengupahan harus dibuka. Terima dan selidiki setiap laporan. Ini semua bisa terjadi jika pejabatnya dekat dengan buruh. Temui lansung para pekerja dan serikatnya. Dengarkan mereka dan telusuri kebenarannya. Tidak hanya anteng mendengar laporan dari pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-2812

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000136

9000137

9000138

9000139

9000140

9000141

9000142

9000143

9000144

9000145

9000226

9000227

9000228

9000229

9000230

9000231

9000232

9000233

9000234

9000235

9000321

9000322

9000323

9000324

9000325

9000326

9000327

9000328

9000329

9000330

9000096

9000097

9000098

9000099

9000100

9000101

9000102

9000103

9000104

9000105

9000151

9000152

9000153

9000154

9000155

9000236

9000237

9000238

9000239

9000240

9000316

9000317

9000318

9000319

9000320

9000331

9000332

9000333

9000334

9000335

9000336

9000337

9000338

9000339

9000340

9000341

9000342

9000343

9000344

9000345

data kombinasi pg soft rahasia win rate awal bulan

mekanisme pola gacor malam hari game favorit

studi volatilitas pragmatic play jam sibuk

gates of olympus stabilitas perkalian petir

aktivitas pemain baru lonjakan kemenangan mahjong ways 2

9000041

9000042

9000043

9000044

9000045

9000046

9000047

9000048

9000049

9000050

9000156

9000157

9000158

9000159

9000160

9000161

9000162

9000163

9000164

9000165

9000166

9000167

9000168

9000169

9000170

9000241

9000242

9000243

9000244

9000245

9000246

9000247

9000248

9000249

9000250

9000251

9000252

9000253

9000254

9000255

9000346

9000347

9000348

9000349

9000350

9000351

9000352

9000353

9000354

9000355

9000356

9000357

9000358

9000359

9000360

9000181

9000182

9000183

9000184

9000185

9000186

9000187

9000188

9000189

9000190

9000191

9000192

9000193

9000194

9000195

9000256

9000257

9000258

9000259

9000260

9000261

9000262

9000263

9000264

9000265

9000266

9000267

9000268

9000269

9000270

9000361

9000362

9000363

9000364

9000365

9000366

9000367

9000368

9000369

9000370

9000371

9000372

9000373

9000374

9000375

9000201

9000202

9000203

9000204

9000205

9000206

9000207

9000208

9000209

9000210

9000271

9000272

9000273

9000274

9000275

9000276

9000277

9000278

9000279

9000280

9000281

9000282

9000283

9000284

9000285

9000376

9000377

9000378

9000379

9000380

9000381

9000382

9000383

9000384

9000385

9000386

9000387

9000388

9000389

9000390

9000211

9000212

9000213

9000214

9000215

9000216

9000217

9000218

9000219

9000220

9000221

9000222

9000223

9000224

9000225

9000286

9000287

9000288

9000289

9000290

9000291

9000292

9000293

9000294

9000295

9000296

9000297

9000298

9000299

9000300

9000391

9000392

9000393

9000394

9000395

9000396

9000397

9000398

9000399

9000400

9000401

9000402

9000403

9000404

9000405

9000406

9000407

9000408

9000409

9000410

9000411

9000412

9000413

9000414

9000415

9000416

9000417

9000418

9000419

9000420

9000421

9000422

9000423

9000424

9000425

9000426

9000427

9000428

9000429

9000430

9000431

9000432

9000433

9000434

9000435

9000436

9000437

9000438

9000439

9000440

news-2812