Semarang, Tuturpedia.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2024, pada Kamis (30/11/2023).
Besaran UMK ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, Kota Semarang ada di urutan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp 3.243.969. Sementara UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005.
Nana Sudjana menyampaikan, penetapan UMK ini berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Nana menjelaskan, penetapan UMK 2024 ini memerhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa yang mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ungkap Nana.
Nana menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan UMK guna melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, supaya tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
Hal itu tentunya mengikat perusahaan yang melanggar, yang kemudian dapat dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandas Nana.
Daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024. Berikut daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:
- Kabupaten Cilacap: Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
- Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
- Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
- Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
- Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
- Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
- Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
- Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
- Kabupaten Batang: Rp. 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal: Rp. 2.191.161
- Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
- Kota Magelang: Rp 2.142.000
- Kota Surakarta: Rp 2.269.070
- Kota Salatiga: Rp 2.378.951
- Kota Semarang: Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
- Kota Tegal: Rp 2.231.628
Itulah daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang berlaku mulai 1 Januari 2024.***
Kontributor Kota Semarang: Rizal Akbar
Editor: Annisaa Rahmah















