Indeks

Uang Rp5,3 Miliar Dikembalikan, Tapi Tersangka Nol: Kasus Narsum DPRD Blora Mandek, Ada Apa?

Blora, Tuturpedia.com – Penanganan kasus dugaan korupsi honorarium narasumber (narsum) di lingkungan DPRD Blora tahun anggaran 2021 menuai sorotan tajam. Hingga awal April 2026, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meski sebagian dana yang diduga bermasalah telah dikembalikan. Kamis, (09/04/2026).

Kasus ini mencuat dari temuan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp11 miliar. Dugaan penyimpangan muncul dari praktik pemberian honorarium kepada anggota dewan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, bahkan disebut mencapai angka tidak wajar hingga 104 jam per bulan.

Sejauh ini, sekitar Rp5,3 miliar telah dikembalikan ke kas daerah oleh pihak-pihak terkait. Namun, pengembalian tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Pasalnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus proses pidana. Artinya, penegakan hukum tetap harus berjalan hingga ada kejelasan hukum melalui penetapan tersangka dan proses peradilan.

Lambannya penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Blora pun memicu kecurigaan publik. Tidak sedikit yang menilai ada potensi upaya “pendinginan” kasus seiring dengan pengembalian dana.

“Kami butuh kepastian hukum, bukan hanya pengembalian uang. Jika memang ada pelanggaran, harus dituntaskan secara transparan,” ujar salah satu pengamat hukum di Blora.

Pihak Kejaksaan Negeri Blora sendiri menyatakan masih terus mendalami perkara, termasuk mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan para ahli. Sejumlah saksi telah diperiksa, namun hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kondisi ini menempatkan aparat penegak hukum dalam sorotan publik. Di satu sisi, pengembalian dana dapat dianggap sebagai bentuk itikad baik. Namun di sisi lain, belum adanya kejelasan hukum berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Hendi Budi Fidrianto, belum memberikan keterangan substantif terkait perkembangan kasus tersebut. Saat ditemui di kantornya pada Senin (6/4/2026), ia belum bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan.

Kini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum: apakah kasus ini akan berlanjut hingga ke meja hijau, atau justru menguap tanpa kejelasan. Waktu terus berjalan, dan tekanan publik kian menguat.

Exit mobile version