Tuturpedia.com – Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran per (1/12/2023).
Keputusan ini dibuat melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Menurut Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Bank Indonesia, pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan lantaran masa edar yang sudah cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis Erwin, dilansir Tuturpedia.com dari rilis resmi Bank Indonesia.
Cara Tukar Uang yang Tidak Berlaku
Apabila masih ada masyarakat yang memiliki uang logam tersebut, jangan khawatir. Sebab, Anda masih dapat menukarkannya dalam jangka waktu hingga 10 tahun mendatang, mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033.
Anda dapat menukarkan uang yang tidak berlaku tersebut di bank-bank umum yang tersebar di Indonesia.
Nantinya, uang logam yang ditukarkan akan diganti sebesar nilai nominal yang sama dengan uang yang ditukar.
Penukaran uang yang tidak berlaku, juga dapat juga dilakukan di kantor pusat, maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Namun, Anda harus melakukan pemesanan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://pintar.bi.go.id/.
Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
Syarat Uang yang Bisa Ditukar
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
Jika uang Rupiah logam (secara fisik) lebih besar dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
Jika uang Rupiah logam (secara fisik) sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian uang.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah