Tuturpedia.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menemukan adanya praktik kecurangan berupa pengurangan volume pada isi tabung gas LPG 3 kg.
Dikutip Tuturpedia.com dari laman kemendag.go.id pada Minggu (26/5/2024), Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan menyebut pengurangan yang dilakukan seberat 200-700 gram.
Hal tersebut disampaikan Zulhas saat turun ke lapangan dan memimpin langsung ekspose di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (25/5/2024).
“Harusnya masyarakat atau konsumen itu menerima, membeli dengan isi gas 3 kg, setelah dicek rata-rata isinya antara kurangnya antara 200-700 gram. Jadi isinya ini rata-rata 2.800 sampai 2.200 gram yang harusnya 3.000 gram kan,” tutur Zulhas.
Lebih lanjut, Zulhas menyebut jika ada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) yang tersebar di Jakarta, Tangerang, hingga Bandung yang telah terbukti melakukan praktik kecurangan tersebut.
“Kita sudah menemukan ada 11 SPBE baru dicek Jakarta, Tangerang sebagian Bandung, Ciwaru, Cimahi itu sudah ada 11 kita temukan yang kuantitasnya jumlahnya tidak sesuai,” sambungnya.
Zulhas pun menjelaskan bahwa praktik pengurangan volume tersebut telah melanggar PP Nomor 29 Tahun 2021.
Dia pun mengungkap jika praktik kecurangan itu berhasil diketahui berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan Pertamina yang bekerja sama dengan Kementerian ESDM.
Masih dalam kesempatan yang sama, Zulhas pun mengimbau kepada para stakeholder terkait untuk ikut melakukan pengawasan.
Imbauan tersebut dimaksudkan Zulhas agar praktik kecurangan pengurangan volume gas LPG 3 kg seperti ini tak terulang kembali.
“Kita juga mengimbau para bupati, wali kota, untuk turun ya melakukan pengawasan, baik pada gas 3 kg, pom bensin, ada gas 12 kg, ada timbangan-timbangan lainnya, termasuk air, dan lain sebagainya,” pungkasnya.***
Penulis: Sri Sulistiyani.
Editor: Annisaa Rahmah.