Tuturpedia.com – Presiden Jokowi menjelaskan perihal presiden boleh berkampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Istana Bogor pada (26/1/2024).
Sebelumnya, Jokowi sempat menyatakan bahwa seorang presiden diizinkan untuk berpihak dan kampanye, sehubungan dengan Pemilu 2024.
“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ucap Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (24/1/2024).
Penuturan Jokowi tersebut lantas menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Dengan kehebohan ini, ia pun menerangkan secara gamblang lewat YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1/2024).
Dalam keterangan yang dirilis, Jokowi tampak menampilkan kertas yang bertuliskan soal ketentuan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan. Ini saya tunjukkin Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” ujar Jokowi.
Jokowi mengimbau, agar pernyataan dirinya kala itu tak dihubungkan ke mana-mana. Menurutnya, ia hanya menyampaikan hal sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
“Jadi yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana ya, kemudian juga pasal 281 juga jelas bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” terangnya.
Jokowi kemudian meminta kembali untuk tidak membawa ungkapan dirinya ke luar dari hal yang dimaksud.
“Sudah jelas semuanya kok, jadi sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya ya, terima kasih,” tandasnya.***
Penulis: Annisaa Rahmah