Tuturpedia.com – Sejak 20 Desember 2023 kemarin, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melalui siaran pers menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurut siaran pers tersebut, Permendag tersebut sudah ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.
Permendag Nomor 36 Tahun 2023 membahas penataan ulang kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selain itu, Permendag ini juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.
Barang yang Dibatasi Bea Cukai
Zulkifli Hasan mengungkapkan beberapa komoditas yang pengawasan impornya dikembalikan dari post-border ke border antara lain:
- Barang elektronik,
- Alas kaki,
- Pakaian jadi,
- Kosmetik, dan
- Obat tradisional.
Karena adanya transisi peraturan ini, Zulkifli Hasan mengimbau agar para importir membuat perencanaan yang baik dalam melakukan impor.
Permendag 36/2023 Tuai Pro Kontra
Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno Hatta, Tangerang sudah mulai memberlakukan Permendag 36/2024 sejak 10 Maret 2024 kemarin.
Namun, sejak Peraturan Menteri Perdagangan diberlakukan Kementerian Perdagangan terus mendapatkan keluhan dari masyarakat.
Salah satu keluhan tentang pembatasan impor ini adalah peraturan dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan jika pro dan kontra atas peraturan yang baru diterapkan merupakan hal yang wajar. Sebab, menurutnya, selama ini barang impor terlalu leluasa untuk masuk ke Indonesia.
Ia mengatakan peraturan tersebut dibuat atas dasar melindungi produk dan perdagangan dalam negeri. Sehingga diperlukan kebijakan impor perlu melalui penataan ulang.
Contohnya, obat-obatan atau kosmetik yang masuk ke Indonesia harus menyertakan izin BPOM, makanan yang masuk ke Indonesia juga harus bersertifikasi halal MUI, dan barang elektronik harus berstandar SNI.
Namun, menanggapi banyaknya keluhan, Zulhas mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto terkait dengan evaluasi Permendag tersebut.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Nurul Huda