Blora, Tuturpedia.com — Proses hukum kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal yang menewaskan lima orang, termasuk seorang balita, di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, memasuki babak baru.
Kepolisian Resor (Polres) Blora secara resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Selasa, (28/10/2025).
Langkah ini menjadi penentu nasib para pelaku yang dijerat dengan Pasal Berlapis Undang-Undang Migas dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda yang fantastis, mencapai Rp60 miliar.
Kronologi Insiden Maut dan Peran Kunci Tersangka
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan pelimpahan berkas tersebut.
“Kami menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blora agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas AKP Arifin.
Tragedi mengerikan ini terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, berawal dari letusan di belakang rumah salah satu tersangka. Minyak mentah yang mengalir kemudian tersambar api, memicu kebakaran hebat yang menjalar ke rumah warga. Lima korban, termasuk balita berusia dua tahun, AD, meninggal dunia akibat luka bakar parah.
Tiga tersangka yang kini berkasnya berada di meja jaksa memiliki peran kunci dalam kegiatan ilegal dan insiden maut tersebut:
- SPR (46), warga Blora: Pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran.
- ST (45), warga Tuban: Bertindak sebagai calon investor kegiatan ilegal tersebut.
- SHRT alias GD (42), warga Tuban: Berperan sebagai pelaksana pengeboran.
Ancaman Hukuman Berat dan Komitmen Penertiban
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, beberapa waktu lalu menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan dua pasal utama, yang menyoroti pelanggaran hukum migas dan kelalaian fatal:
- Pasal 52 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (mengubah UU Migas), terkait kegiatan usaha hulu migas tanpa izin.
- Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP, terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Selain ancaman kurungan maksimal enam tahun, denda senilai Rp60 miliar menanti para pelaku sebagai ganjaran atas aktivitas ilegal yang merenggut nyawa.
Saat ini, Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, menyatakan bahwa berkas perkara sedang dalam tahap penelitian jaksa sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Berkas sudah diterima, baru diteliti dan akan diberikan petunjuk oleh jaksanya,” ujar Jatmiko.
Polres Blora juga berkomitmen untuk bergerak cepat, bekerjasama dengan tim terpadu, untuk menertibkan seluruh sumur minyak ilegal di wilayah Blora demi mencegah tragedi serupa terulang kembali.
Barang bukti kunci seperti mesin diesel, pipa besi, dan tangki penampung minyak mentah dengan total kerugian ditaksir Rp170 juta siap diserahkan bersama para tersangka begitu berkas dinyatakan lengkap (P21).
