Blora, Tuturpedia.com – Pasca insiden kebakaran hebat yang menghanguskan sebuah rumah kayu dan seluruh isinya di Dukuh Baran, Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran, Kapolsek Kunduran, Iptu Budi Santoso, langsung mengambil langkah cepat dengan memberikan imbauan serius kepada seluruh masyarakat.

Insiden pada Selasa pagi (02/12/2025) yang menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah tersebut diduga kuat dipicu oleh kelalaian korban yang membuang puntung rokok menyala di area tumpukan sampah dekat kandang sapi.
Kapolsek Budi Santoso menegaskan bahwa kebiasaan sepele membuang puntung rokok sembarangan dapat mendatangkan bencana besar.
Peringatan Kapolsek: Bahaya di Sekitar Tumpukan Sampah dan Benda Mudah Terbakar
“Kami mengimbau keras kepada seluruh warga, khususnya di wilayah Kunduran, untuk tidak lagi membuang puntung rokok dalam kondisi masih menyala, apalagi di tempat yang rentan terbakar seperti tumpukan sampah kering, ilalang, atau dekat material kayu,” ujar Iptu Budi Santoso.
Ia menambahkan, kasus kebakaran di Sambiroto menjadi bukti nyata bahwa kelalaian kecil bisa berakibat fatal. Seluruh harta benda, termasuk kendaraan, hewan ternak, dan dokumen penting seperti sertifikat tanah, ludes dilalap api hanya karena sebatang puntung rokok.
“Puntung rokok yang terlihat kecil bisa menjadi pemicu kerugian material yang sangat besar, bahkan mengancam nyawa. Mari kita jaga lingkungan kita dengan lebih bijak. Pastikan api benar-benar padam sebelum membuang puntung,” tegasnya.
Pihak Polsek Kunduran berharap, dengan adanya imbauan ini dan kejadian tragis yang baru saja terjadi, masyarakat dapat lebih disiplin dan waspada agar peristiwa kebakaran serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.







