Blora, Tuturpedia.com — Semangat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-124 PT Pegadaian (Persero) yang rencananya diwarnai kegiatan sosial khitan massal di Blora, kini dinodai oleh bayang-bayang tragedi. Selasa, (04/11/2025).
Perayaan bertema ‘Langkah Emas Anak Sholeh’ tersebut tercoreng oleh insiden kecelakaan kerja fatal yang menimpa SH (37), seorang pekerja pemasangan tenda.
SH, warga Desa Klopoduwur, tersengat listrik bertegangan tinggi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB saat memasang tenda untuk acara Pegadaian Cabang Blora.
Diduga kuat, tiang tenda bersentuhan langsung dengan kabel listrik, menyebabkan korban mengalami luka bakar serius di seluruh tubuh dan harus menjalani dua kali operasi.
Meskipun Pegadaian dan Lazisnu Blora dilaporkan telah memberikan santunan, insiden ini memicu sorotan tajam terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tanggung jawab moral pihak penyelenggara BUMN.
Kritik memuncak karena absennya empati dan tanggung jawab penuh dari beberapa pihak yang terlibat langsung dalam pekerjaan di lapangan.
Keluarga korban, didampingi dua pengacara kondang yakni Sugiyarto dan Sucipto, akhirnya memilih jalur hukum.
Kepolisian Resor (Polres) Blora mulai melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kerja fatal, Selasa (4/11/2025).
Laporan bernomor STTLP/312/XI/2025/Jateng/Res Blora tersebut diajukan oleh MZ (32) dan menargetkan tiga orang sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab yakni :
- SN, Pemilik persewaan sound system Scorpio, Gedongsari, Banjarejo.
- NC, Pemilik persewaan sound system Kholista, Sambongrejo, Tunjungan.
- SW, Pihak kantor PLN Blora.
Pemilik Persewaan Tenda dan PLN Blora Terseret
Sugiyarto menjelaskan, laporan pengaduan ini secara tegas menuding dugaan tindak pidana kelalaian yang dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan/atau 360 KUHP.
Meskipun Pegadaian Blora tidak masuk dalam daftar terlapor, laporan ini menyeret pemilik persewaan sound system yang merupakan ‘lemparan’ pekerjaan, serta pihak PLN Blora.
“Selama ini sudah 2 minggu tidak ada yang bertanggungjawab. Untuk menegakkan hukum, agar klien kami mendapatkan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, karena Equality Before The Law omong kosong. Yang jelas hukum tidak memandang kasta karena keadilan hanya pemilik si pencari keadilan,” terang Sugiyarto.
“Kami berharap dalam penegakan hukum tidak pincang, karena tegaknya hukum dimulai dari penegak hukum itu sendiri, proses, tersangkakan, tahan untuk membuat efek jera sesuai dengan hukum positif, penegakan hukum harus dilakukan secara adil termasuk untuk masyarakat lemah atau rentan. Keadilan harus ditegakkan walau dunia harus runtuh bahkan binasa’,” tegas Sugiyarto, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa target mereka adalah memenjarakan semua yang terlibat dalam peristiwa pidana tersebut.
Penyelidikan Polres Blora akan fokus mendalami apakah terjadi kelalaian dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pemasangan peralatan, pengawasan K3, atau koordinasi dengan pihak PLN terkait jaringan listrik tegangan tinggi.
Sebelumnya, Bupati Blora, Arief Rohman sempat terkejut saat mendengar informasi ini dan berjanji akan segera berkoordinasi.
