Blora, Tuturpedia.com – Sebuah tindakan main hakim sendiri yang jauh dari nilai kemanusiaan mengguncang wilayah Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. MM seorang pemuda asal wilayah Kecamatan Japah menjadi korban pengeroyokan hebat hingga ditelanjangi dan diarak oleh massa.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh
Yusuf Nurbaidi atau akrab dipanggil Mbah Yus, selaku kuasa hukum korban MM,
dari Kantor Hukum dan Pengacara Pandawa, yang beralamat di Jl Reksodiputro Timur No 31 , Kelurahan Kedungjenar,Kecamatan Blora, Kabupaten Blora 58217, saat dihubungi oleh awak media ini melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp pada, kamis (05/02/2026).

Kronologi Penyiksaan: Dipukul Hingga Diarak 1 KM
Pada awak media ini, pihaknya menyatakan bahwa peristiwa anarkis dan traumatis ini dimulai pada Minggu (01/02) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika sekelompok orang mendatangi lokasi kejadian.
MM kemudian dipukuli secara bersama-sama, disiksa, dan dihajar habis-habisan oleh massa, hingga berlanjut Senin, (02/02) dini hari, sebelum akhirnya dipermalukan di depan umum.
Tak berhenti di situ, tindakan yang disebut kuasa hukum sebagai “tidak berperi kemanusiaan” berlanjut dengan penelanjangan korban.
“MM dipaksa berjalan tanpa busana dari lokasi kejadian menuju Balai Desa yang berjarak sekitar 1 kilometer. Di lokasi akhir, korban bahkan diikat di sebuah tiang bendera, sebuah momen yang sempat terekam dan viral di media sosial,” ucapnya.
Kondisi Korban Memprihatinkan
Hingga Kamis (5/2), lanjutnya kembali, kondisi MM dilaporkan masih sangat memprihatinkan, baik secara fisik maupun psikologis.
“Luka fisik berat, korban mengalami benturan keras di bagian belakang kepala. Selain itu, penglihatan mata sebelah kiri korban dilaporkan mulai kabur dan belum pulih hingga saat ini,” jelasnya.
“Trauma Psikis: Secara mental, korban mengalami guncangan hebat. Kuasa hukum menyebutkan bahwa hingga saat ini korban masih sulit diajak berkomunikasi secara nyambung akibat trauma yang dialaminya,” jelasnya kembali.
Langkah Hukum: Memburu Dalang Penganiayaan
Pihak kuasa hukum telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Blora pada Rabu malam (4/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Fokus laporan saat ini adalah tindak pidana pengeroyokan dan penyiksaan.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolres Blora untuk mengungkap kasus ini secara objektif dan transparan. Kami ingin pihak kepolisian menemukan siapa dalang, inisiator, serta para pelaku yang terlibat dalam penyiksaan keji ini,” tandas Mbah Yus, selaku kuasa hukum korban.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga tindakan main hakim sendiri yang merendahkan martabat manusia tidak boleh dibiarkan tanpa hukuman.
“Saat ini, tim hukum terus mendampingi korban untuk pemulihan psikologis sembari menunggu proses penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian,” tuturnya.















