Bengkulu, Tuturpedia.com – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 1.200 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di 51 perangkat daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Lebong, akan segera dicairkan.
Pasalnya, pembayaran TPP untuk September dan Oktober 2023, sudah mulai diproses bulan ini (November).
Namun, pembayaran TPP ribuan ASN itu nantinya tergantung kedisiplinan para pegawai.
Hal ini dibenarkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin, SH, M.Si, pada Kamis (9/11/2023).
Mustarani menyampaikan sesuai komitmen dari bupati untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai.
“Maka salah satu pintu awalnya adalah dengan memberikan TPP para ASN Lebong,” ucap Mustarani.
Sementara untuk pembayaran TPP ASN tetap dilakukan melalui tingkat kedisiplinan dan kehadiran para abdi negara itu sendiri.
“Pembayaran secara rapel, seperti sebelumnya. Kalau sering tidak masuk kantor, maka ada perhitungan rumusnya,” cetusnya.
Lebih jauh, Mustarani mengimbau, kepada para PNS di Kabupaten Lebong, agar terus meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja.
“Terlebih lagi sudah menerima TPP sebagai pemasukan tambahan. Maka semangat memperbaiki diri dan kinerja perlu terus ditingkatkan. Jika tidak disiplin, maka tunjangannya juga akan berkurang,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Wince Damayanti mengatakan, ini berdasarkan, kata dia, Surat Edaran Nomor 800/433/BKPSDM-3/2023 perihal Pengajuan Berkas TPP Bulan September dan Oktober tanggal 31 Oktober 2023.
“Terkait kelengkapan berkas pengajuan TPP mutlak tanggung jawab kepa OPD,” ucapnya.
Ia memaparkan, persyaratan pengajuan TPP ini hampir sama dengan pengajuan sebelumnya.
“Namun, ada tambahan persyaratan. Mulai dari rekom untuk data SDI dari Bappeda dan rekom untuk penilaian serta dokumen evaluasi kinerja SKP triwulan tiga,” jelasnya.
Ia menyebut, berkas pengajuan TPP sudah dimulai sejak 1 sampai 10 November 2023.
Berkas diunggah secara daring di website BKPSDM dan diverifikasi di BKPSDM Kabupaten Lebong dengan melampirkan bukti pendaftaran dan persyaratan.
“Namun, apabila pengajuan berkas TPP tidak disampaikan pada tanggal tersebut, maka tidak akan diproses oleh BKPSDM,” ujarnya.***
Kontributor Bengkulu: Riki Santoso
Editor: Nurul Huda















