Tuturpedia.com – Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menanggapi langkah Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan capres 03, Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan gratifikasi.
Todung mengatakan publik bisa menilai tuduhan ini sebagai bentuk politisasi pada saat rekapitulasi suara Pemilu masih berlangsung. Meski begitu, dia mengaku belum tahu persis materi laporan itu.
“Boleh saja orang curiga bahwa ini ada upaya politisasi dalam kasus Ganjar yang dilaporkan ke KPK. Kecurigaan itu tentu bisa dipahami, bisa dimengerti. Tapi saya belum tahu persis detailnya seperti apa,” kata Todung di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
TPN yakin Ganjar tidak menerima gratifikasi, seperti yang dituduhkan. Apalagi menurut Todung, Ganjar telah menolak semua tuduhan yang menyeret namanya ke KPK.
“Pak Ganjar bicara dengan tegas bahwa dia menolak semua tuduhan itu. Saya rasa itu sudah cukup sebagai jawaban itu,” sambungnya.
Todung kembali menyinggung soal politisasi yang dilakukan IPW, dengan melaporkan Ganjar ke KPK di tengah suasana Pilpres 2024.
“Jadi, saya tidak ingin menambahi komentar apapun karena sebagai lawyer sulit bagi saya memberikan hal-hal tidak jelas. Tapi politisasi itu bahaya dan tidak seharusnya dilakukan,” ucap dia.
Terkait upaya pengalihan isu, Todung tak memahami tujuan IPW melaporkan Ganjar ke KPK. Dia hanya mengatakan TPN akan menyerahkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila terjadi dugaan penjegalan atau pengalihan isu saat Pemilu.
“Saya enggak tahu apakah itu penjegalan atau pengalihan isu. Kalau penjegalan kita akan lihat saja di MK nantinya karena MK itu kan akan bersidang apabila kita mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nantinya. Itu bisa kita ajukan setelah penghitungan suara KPU selesai dilakukan,” tandasnya.
Dia pun menegaskan, TPN akan melaporkan segala upaya penjegalan dalam Pemilu. Apalagi, menurut Todung terdapat upaya-upaya penjegalan paslonnya sebelum Pemilu berlangsung.
“Apakah kita akan mempersoalkan di MK, iya, apakah ini bersifat penjegalan atau tidak. Dan itu bisa dilihat bahkan sebelum pencoblosan suara berlangsung,” sambungnya.
Ganjar dilaporkan ke IPW atas dugaan keterlibatan dalam perimaan gratifikasi atau suap di lingkungan BPD Jateng (Bank Jateng) pada Selasa (5/3/2024).
Adapun nilai gratifikasi itu diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Selain Ganjar, IPW juga melaporkan satu orang lain yakni Direktur BPD Jawa Tengah periode 2014-2023, berinisial S ke KPK.
“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2024,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Terkait pelaporan tersebut, Ganjar membantahnya. Calon presiden (capres) nomor urut 3 ini mengaku tidak pernah menerima gratifikasi dari apa yang dituduhkan.
“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” katanya pada Selasa (5/3/2024).***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda