Tuturpedia.com – TPN Ganjar- Mahfud siap melayangkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekjen TPN, Hasto Kristiyanto menilai, saat ini proses Pemilu belum selesai, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan hasil Pemilu yang memenangkan Prabowo-Gibran.
“Pemilu belum selesai karena Ganjar-Mahfud akan menggunakan hak konstitusional untuk melakukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Hasto di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
TPN menggugat proses Pemilu 2024 lantaran banyak terjadi kecurangan dalam prosesnya. Menurut Hasto, kecurangan itu dapat dilihat dari hulu, yaitu adanya campur tangan Ketua MK Anwar Usman, yang notabene merupakan paman Gibran, sekaligus ipar Presiden Jokowi.
Adanya peran Anwar Usman, lanjut Hasto telah menebalkan proses Pemilu yang curang dan penuh dengan abuse of power dari Jokowi.
“Dari hulu pun kita sudah mengetahui terjadi skandal yang luar biasa, ketika MK yang seharusnya diisi oleh para negarawan, yang seharusnya tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan, ternyata terjadi abuse of power oleh Presiden Jokowi, sehingga bisa diintervensi karena ada hubungan kekeluargaan Ketua MK Anwar Usman,” ucap Hasto secara blak-blakan.
Hasto juga menemukan dugaan kecurangan Pemilu 2024, misalnya adanya campur tangan dari aparatur negara yang seharusnya netral, seperti kepolisian yang seolah lebih mendukung salah satu paslon.
“Kepolisian seharusnya berpihak pada rakyat dan negara, bukan menjadi institusi yang berpihak orang per orang dan keluarga,” tuturnya.
Oleh karena itu, koalisinya telah siap menggugat ke MK sesegera mungkin.
“Kami mendukung sepenuhnya pada Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang telah menerima kuasa dari koalisi Ganjar-Mahfud untuk melakukan gugatan ke MK,” ucap Hasto.
Ganjar Tegaskan Kubunya akan Gugat Hasil Pemilu
Sebelumnya Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo juga menyatakan kesiapan pihaknya melakukan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ganjar mengaku telah berkeliling ke masyarakat untuk mengumpulkan bukti adanya praktik kecurangan dalam Pemilu.
“Tentu saja dalam satu bulan ini, kami juga berkomunikasi dengan partai pengusung, para saksi-saksi di daerah, apakah cerita-cerita ini begitu adanya dan ternyata relatif cerita itu punya kemiripan,” ungkap Ganjar saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Sebab itu, Ganjar menegaskan tekadnya untuk menggugat hasil keputusan KPU ke MK. Saat ini, Tim Ganjar-Mahfud tengah menyiapkan tim hukum hingga persyaratan lainnya yang akan menjadi pertimbangan MK.
“Dan untuk itu tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,” pungkas dia.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda















